Sosmed-mu, Harimau-mu: Jangan Pake Sosmed Buat Menghina Ya Gan
TS
hukumonline.com
Sosmed-mu, Harimau-mu: Jangan Pake Sosmed Buat Menghina Ya Gan
Serbuan social mediayang lazim disebut sosmed sekarang ini, memang membuat aktivitas kita tersita di sana. Mulai dari sekedar mengetahui kabar teman dan kerabat, membaca berita, sekedar melihat yang lucu, hingga juga jual beli. Nah, di samping manfaat positif, tentunya agan-aganwati juga tau dong dampak negatif dari sosmed? mulai dari penggunaan sosmed sebagai prostisusi, hingga penculikan.
Tapi ada nih yang kayanya dekat dengan keseharian kita. Salah satunya adalah menggunakan sosmed untuk menghina orang lain. Kalau dulu sih, paling kita "menghina" orang ya secara langsung saja, entah itu dengan kawan, ataupun rekan kerja. Jadinya, gak ada bukti apa-apa selain pembicaraan, "eh, dia sih ngomong begitu ya". Sementara sekarang, ketika menghina lewat sosmed, bisa selamanya tersimpan di internet gan. Ujung-ujungnya, banyak banget yang kena pasal pencemaran nama baik hanya gara-gara kurang berhati-hati.
Hukumonline.com ada beberapa tulisan untuk mengingatkan kita soal penggunaan sosmed secara bijak loh gan, biar gak keseret2 sama penegak hukum. Cekidot ya.
1. Hack Akun FB Orang Lain
Spoiler for Hack Akun FB Orang Lain:
Hayoo.. Agan/Aganwati pernah isengin Facebook/Path/Twitter temennya dengan nge-hack akunnya gak? Hati-hati, Gan. Keisengan ini bisa berakibat kita kesandung hukum, meski maksudnya sih bercanda.
“Dengan cara apapun” mengakses akun Facebook (misalnya mencari tahu dan menggunakan login dan password) orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - http://www.hukumonline.com/pusatdata...ksi-elektronik(“UU ITE”), yaitu “sengaja dan tanpa hak mengakses Komputer atau Sistem Elektronik Orang lain”. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 800 juta rupiah.
Pada beberapa kasus lain, ada pelaku yang membuat akun Facebook dengan menggunakan identitas (nama, alamat, foto) korban dengan tujuan agar diri pelaku dan konten yang dikirimkan oleh pelaku dianggap seolah-olah berasal dari korban. Nah, ini namanya “manipulasi Informasi atau Dokumen Elektronik”.
Benci sama orang sih boleh aja, Gan. Tapi perlu agan perhatiin juga tuh gimana mengekspresikan kebencian itu. Terlebih lagi di media sosial yang bisa aja dibaca atau disebar sama banyak orang. Karena kalau salah-salah agan bisa aja kena hukuman, terutama kalau kontennya berhubungan sama SARA.
Buat para haters, coba perhatiin nih salah satu perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Nah bagi yang terbukti ngelanggar hal di atas, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, siap menunggu. Ngga mau kan?
Spoiler for Jangan Pake Akun Sosmed Temen Tanpa Izin:
Maksud hati sih bercanda. Ketika temen meninggalkan gadgetnya, eh agan diam-diam menggunakannya untuk masuk ke sosmed temen agan. Terus akhirnya agan bikin status seolah-olah itu yang bikin temen agan sendiri.
Stop! Jangan lakukan itu ya gan!
Karena kalau temen agan nggak terima, dia bisa pakai UU ITE untuk memproses agan secara hukum. Ancaman sanksinya juga nggak main-main. Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.
4. Pencemaran Nama Baik di Sosmed, Delik Biasa Atau Aduan?
Spoiler for Delik Biasa atau Aduan:
Banyak pihak menganggap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan delik biasa. Pemahaman ini keliru. Berikut penjelasannya:
Pertama, secara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.
Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.
Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten.
Kedua, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan. Tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan ini. Akan tetapi, dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan.
Spoiler for Sanksi Buat Pembuat dan Penyebar Konten Porno:
Wuih, ini ngeri2 sedap topiknya.
Emang sekarang udah gak aneh loh gan pake sosmed buat konten porno. Nah, hati-hati ya. Kalau kebetulan lagi iseng, ada pasal yang bakal ngejerat loh.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.