- Beranda
- The Lounge
Moge Tidak Boleh Mendapatkan Pengawalan Khusus
...
TS
Bakiak Edition
Moge Tidak Boleh Mendapatkan Pengawalan Khusus
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, setiap konvoi kendaraan yang dikawal polisi bebas tidak mengikuti aturan, termasuk menerobos lampu merah, seperti yang dilakukan konvoi motor gede yang melintas di Yogyakarta. Penjelasan Kapolri ini merujuk pada Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Artinya kalau lampu merah bisa diterabas, karena mendapatkan prioritas. Tapi kalau tidak, ya ikuti aturan seperti biasa," kata Badrodin di Bumi Perkemahan Cibubur, Minggu (16/8).
Bunyi Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang mendapatkan hak utama adalah: "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Padahal jika diteliti, Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 dalam penjelasannya konvoi motor Harley tidak termasuk kendaraan yang harus diutamakan atau masuk ke dalam kategori "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu".
Berikut penjelasan Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009.
"Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan penanganan bencana alam."
Polri 'membela' pengendara moge dengan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012.
Diubah oleh Bakiak Edition 19-08-2015 06:17
0
2.1K
21
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.4KThread•84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya