Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dj4cr0Avatar border
TS
dj4cr0
**Gegabahnya Kejaksaan Agung, Buat Lembaga Keuangan di Indonesia Rusak Nama Baik**
Penggeledahan yang dilakukan di PT Victoria Securities Indonesia oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 12 Agustus 2015 dinilai telah menyalahi prosedur.

Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim melalui surat yang dilayangkan ke DPR menyatakan, Kejagung harusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC)
Mengingat perusahaan asing itu yang membeli aset BTN melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003
"Kami tidak ada hubungannya dengan Victoria Securities International Corporation. Perusahaan kami baru didirikan pada 2011," ujar Yangky, Senin (17/8/2015).

Namun, penggeledahan penyidik Kejagung dinilai salah alamat berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada surat itu, Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Kemudian, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan Kejagung, malah menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City.
Seperti yang tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Ijin Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjulan tiga hak tagih (cassie) oleh BPPN.

Dalam penggeledahan itu pun, pihak Kejagung mengklaim bersama dengan Polda Metro Jaya. Namun, ketika dikonfirmasi kebenaran hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya membantah tidak terlibat dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus P3TPK Kejagung di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, beberapa hari lalu.
“Engga ada, kita gak ikut itu kan Kejaksaan Agung. Saya sudah bantah itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, saat di konfirmasi.

Menanggapi soal surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia dari PT Victoria Securities Indonesia yang dilayangkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Menurut Asrul Sani - Anggota Komisi III DPR aparat penegak hukum harus menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga perlu dicek lagi apakah betul itu Satgas kejaksaan agung atau hanya orang-orang yang mengatasnamakan saja.

**Gegabahnya Kejaksaan Agung, Buat Lembaga Keuangan di Indonesia Rusak Nama Baik**
Surat Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesiasumber


"Yang pasti karena namanya penggeledahan apalagi sampai penyitaan harus ada surat izin dari pengadilan negeri, apakah sudah sesuai subjek dan objek penggeledahan," kata Arsul di Jakarta, Minggu (16/8/2015).

Ia menjelaskan, penegakan hukum manapun harus menunjukkan surat tugas apalagi sampai melakukan penyitaan dokumen, perlu mengikuti prosedur dalam menindak bahkan menggeledah.

"Dia harus menjelaskan apa yang dicari, semua itu tertulis dalam berita acara. Jadi ada izin pengadilan, tidak boleh misalnya ada upaya paksa. Kalau tidak menunjukan surat ya berhak menolak," ujarnya.
Anehnya tim yang mengaku dari Satgas Pemberantasan Korupsi Kejagung tidak menunjukan identitas, surat perintah penggeledahan, serta izin penggeledahan dari pengadilan negeri setempat.

Quote:




Quote:


Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh dj4cr0 19-08-2015 14:59
0
3.5K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.