- Beranda
- Berita dan Politik
Penggeledahan Kantor VSI oleh Satgas Kejagung Diduga Liar
...
TS
frankmic
Penggeledahan Kantor VSI oleh Satgas Kejagung Diduga Liar
Quote:
Penggeledahan Kantor VSI oleh Satgas Kejagung Diduga Liar
JAKARTA – Surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia dari PT Victoria Securities Indonesia dilayangkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini langsung ditanggapi oleh Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sebuah penggeledahan yang dilakukan penegak hukum, sejatinya harus menggunakan surat tugas penggeledahan.
“Pertama itu harus di cek apakah betul Satgas Kejaksaan Agung atau hanya orang-orang yang mengatasnamakan saja,” kata Arsul saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/8).
Yang pasti, lanjut dia, karena namanya penggeledahan apalagi sampai penyitaan, kecuali operasi tangkap tangan (OTT), harus ada surat izin dari pengadilan negeri. “Apakah sudah sesuai subject dan object penggeledahannya?,” telisiknya.
Menurut dia, setiap instansi penegak hukum memiliki prosedur dalam menindak, bahkan mengeledah sebuah tempat, apalagi menyita dokumen.
“Yang namanya pengeledahan instansi penegak hukum manapun harus menunjukan surat tugas. Dia juga harus menjelaskan apa yang dicari. Semua itu tertulis dalam berita acara, jadi ada izin pengadilan,” katanya.
“Tidak boleh misalnya ada upaya paksa. Kalau tidak menunjukan surat ya berhak menolak,” tegasnya.
Diketahui, PT Victoria Securities Indonesia yang berdiri sejak tahun 2011, salah satu lembaga keuangan terkemuka yang sangat menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dan nama baik dalam menjalankan usaha di Indonesia.
Secara sepihak oleh Kejagung
Pada hari Rabu dan Kamis (12 -13/8), kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan digeledah Kejaksaan Agung.
Penggeledahan terkait jual beli piutang antara BPPN dan Victoria Securities International Coorporation tahun 2003 yang secara entitas berbeda dan tidak terkait dengan Victoria Securities Indonesia.
Anehnya tim yang mengaku dari Satgas Pemberantasan Korupsi Kejagung tidak menunjukan identitas, surat perintah penggeledahan, serta izin penggeledahan dari pengadilan negeri setempat. Hal ini pun dinilai melanggar prosedur hukum alias liar.
Lewat surat yang dikirim ke pimpinan DPR dan Instansi terkait, PT Victoria Securities Indonesia berharap dapat meluruskan dan mengklarifikasi permasalahan tersebut.
source
0
5.3K
Kutip
61
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya