Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

faktualinfoAvatar border
TS
faktualinfo
Cara Agar Mendapatkan Pengawalan Dari Pihak Kepolisian

Faktualinfo.com - Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas sebagai alat keamanan negara, disamping itu Polisi memiliki tugas pokok, fungsi dan peran dengan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam hal ini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang cara agar dapat dikawal oleh kepolisian? dan apakah ada biaya yang telah ditentukan dalam permintaan pengawalan?

Korps berseragam coklat ini menjelaskan bahwa siapa saja berhak mendapatkan pengawalan, tetapi semua ada prosedur yang harus di lengkapi.

Salah satu prosedur yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian, permohonan pengawalan harus di ajukan pada H-2 sebelum terlaksananya event. Namun ada sebuah pengecualian, jika dalam keperluan mendesak hal ini tidak perlu dilakukan. Misalnya ada yang sakit dan perlu penanganan segera, iring-iringan jenazah tidak memerlukan pengajuan permohonan.

Pengawalan termasuk kedalam tugas kepolisian yang menjadi bagian pelayanan. Pengawalan itu sendiri adalah suatu kegiatan penyelenggaraan pelayanan pengamanan dalam rangka melindungi setiap manusia, harta benda serta kegiatan masyarakat.

Polisi juga tidak menerima semua permintaan pengawalan di terima, karena keterbatasan anggota dan dilihat dari sifat pengawalan itu positif atau tidak. Misalnya gerak jalan, balap sepeda, iring-iringan jenazah dan lainnya yang bersifat positif.

Kategori pengawalan sendiri terbagi dalam 3 kategori yakni pengawalan kehormatan, pengawalan keamanan dan pengawalan khusus. Untuk pengawalan khusus sendiri terbagi dalam protokoler dan non protokoler. Yang masuk kedalam pengawalan protokoler seperti pengawalan tamu negara dan pejabat negara. Pengawalan non protokoler seperti pawai, pelayanan untuk kebutuhan masyarakat.

Read More
0
4.2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.