Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Kenapa Hukuman Koruptor Ringan? Ini Penyebabnya
SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 17:14 WIB

Kenapa Hukuman Koruptor Ringan? Ini Penyebabnya

TEMPO.CO, Jakarta: Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, mengatakan bahwa hakim pengadilan lebih suka menggunakan pasal dengan hukuman rendah dalam memutus perkara kasus korupsi. Hal inilah yang membuat hukuman bagi para koruptor selama ini rendah.

"Pasal yang sering didakwakan kepada koruptor yaitu Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujar Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2015.

Padahal, kata Emerson, Selain Pasal 3 di atas, juga terdapat Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang dapat digunakan. Dalam Pasal 2 ayat Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa hukuman minimal bagi terpidana kasus korupsi adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sayangnya, menurut Emerson, Majelis Hakim lebih sering menggunanakan pasal 3 sebagai putusannya, sehingga, ada banyak koruptor yang dijatuhi hukuman penjara selama rata-rata 2 tahun saja. Dari hasil pantauan ICW periode Januari-Juni 2015, dari 193 kasus korupsi, 134 putusan diantaranya menggunakan Pasal 3 sebagai dakwaan dan 59 putusan didakwa dengan Pasal 2. Sedangkan tiga lainnya, masing-masing menggunakan Pasal 7, 11, dan 12, a.

Menurut Emerson, penggunaan pasal ini akan membuka ruang diskresi hakim yang besar untuk memutus hukuman paling ringan. Ketika Jaksa menuntut tersangka dengan Pasal 2 dan 3, kata Emerson, kemungkinan besar Hakim akan memilih Pasal 3 sebagai dakwaan. "Hal-hal semacam ini memang subjektivitas hakim," lanjutnya.

Untuk itu, dia berharap, ke depan pengadilan agar dapat menghukum koruptor dengan seberat-beratnya. Sebab, menurutnya, dampak dari korupsi dapat membawa kerugian bagi rakyat, dan itu tidak sedikit.


DIAH HARNI SAPUTRI

Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...ni-penyebabnya

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
3.6K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.