Apa yang menyebabkan Guru JIS bebas dari Penjara ??
nih gan ane punya beberapa sumber dari media-media online. silahkan disimak
Quote:
Tak ada bukti sodomi, dua guru JIS akan dibebaskan
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk membebaskan dua guru Jakarta International School (JIS) yang dihukum 10 tahun penjara karena pelecehan seksual murid, menurut kuasa hukum dua guru itu.
Kuasa hukum kedua guru, Hotman Paris Hutapea, mengatakan hukuman sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak ada bukti terjadinya sodomi.
"Menurut putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, 10 Agustus lalu, keduanya tidak bersalah dan harus dibebaskan," kata Hotman kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Hotman Paris, yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil salinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan kedua guru akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jumat (14/08) pada pukul 14.00 WIB.
Sumber:
http://www.bbc.com/indonesia/berita_...nesia_guru_jis
Hotman juga membeberkan kebohongaan yang terjadi di Kasus JIS gan
Quote:
Hotman Beberkan Dua Kebohongan Kasus JIS
Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hotman Paris selaku penasihat hukum keduanya memastikan bahwa kasus pelecehan seksual yang melibatkan kedua guru tersebut merupakan rekayasa.
Bahkan, Pengacara yang suka memakai batu akik itu menyebut terdapat dua alasan untuk menguatkan klaimnya. "Salah satu bukti kebohongan adalah, di BAP awal. Cleaning service, ibu korban tanda tangan anaknya tidak pernah disodomi," ujar Hotman di rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2015).
Ia menuturkan, bahkan saat itu satu keluarga telah disumpah. Namun setelah iming-iming gugatan perdata USD125 juta dikumandangkan oleh pengacara OC Kaligis, ibu korban mau mengikuti saran untuk membuat laporan kedua ke polisi.
"Itulah awal rekayasa, OC Kaligis minta untuk dibikin laporan kedua. Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusannya menyebut pertimbangan PN kacau, melanggar hukum pembuktian," imbuhnya.
Bukti lain yang dipaparkan Hotman ialah, adanya permainan oknum dokter RS Pondok Indah. Melalui hasil visum, oknum tersebut menandatangi tanpa melakukan pemeriksaan.
"Anestesi itu harus dibius. Lah, ini dokter yang tanda tangan visum bukan yang periksa. Visum rekayasa. Saya sudah laporkan ke Mabes Polri," pungkasnya
Sumber:
http://news.okezone.com/read/2015/08...ngan-kasus-jis