Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fabrik.gasAvatar border
TS
fabrik.gas
Warga Korban Lumpur Lapindo Terima Sisa Ganti Rugi #TerimaKasihSBY
Warga Korban Lumpur Lapindo Terima Sisa Ganti Rugi #TerimaKasihSBY

Sidoarjo - Setelah hampir sembilan tahun menunggu, akhirnya ratusan korban lumpur Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak, menerima sisa pembayaran ganti rugi.

"Jam 18.00 WIB sore tadi saya cek rekening di ATM sudah masuk," kata Pitanto (53) korban lumpur dari Desa Renokenongo RT 10/3 Porong, Sidoarjo, Jatim, yang saat ini tinggal di Desa Renojoyo, Jumat (14/8/2015).

Pitanto mengaku menerima ganti rugi sebesar Rp 750 juta. "Sangat bahagia setelah menunggu selama sembilan tahun," kata guru MTS ini.

Dia menjelaskan, sebelum duit ganti rugi diterima, dirinya dipanggil untuk menandatangani berkas nominatif pada 26 Juli 2015.

"Tadi saya sengaja ngecek di ATM setelah mendapat infomasi dari teman sesama korban lumpur, ternyata sudah masuk uang ganti rugi saya," ujarnya.

Rencananya uang yang diterima Pitanto akan dibagikan dengan 10 saudaranya. Uang itu juga akan digunakan untuk membuat usaha.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah membantu sepenuhnya proses pembayaran sisa ganti rugi warga korban lumpur," imbuh Pitanto bersyukur.

Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo sebelumnya menyatakan pada hari ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 285 berkas ganti rugi korban ke kantor perbendaharaan negara.

"Hari ini kita kirim 285 berkas dengan nilai nominal Rp 73,4 miliar," kata dia.

Pengiriman berkas ganti rugi korban lumpur baru dilakukan setelah PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, menyerahkan akta serah terima jaminan aset ke BPLS.

"Kemarin akta serah terima jaminan aset dari Minarak kita terima," kata Dwinanto

Dwinanto mengatakan akta jaminan aset yang diberikan Minarak ke BPLS meliputi 13.284 sertifikat tanah dan bangunan milik korban lumpur yang berada di dalam peta area terdampak.

"Itu termasuk sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dibayar maupun yang baru akan dibayar Minarak," ujarnya.

Berkas ganti rugi korban lumpur yang sudah dibayar Minarak sebanyak sekitar 10 ribu berkas. Sedangkan berkas yang baru akan dibayar Minarak dengan menggunakan dana talangan pemerintah yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 781 miliar untuk 3.331 berkas.

Hingga saat ini berkas ganti rugi korban lumpur yang sudah masuk tahap nominatif mencapai 3.065 dengan nilai nominal Rp 676 miliar.

"Berkas tersebut merupakan berkas ganti rugi korban lumpur yang siap dikirim ke kantor perbendaharaan negara untuk dilakukan proses pencairan, pengiriman berkas berikutnya pada tanggal 18 Agustus 2015," kata Dwinanto

ember : http://news.detik.com/berita/2992692...isa-ganti-rugi

PakSBY memang okee emoticon-thumbsup
Diubah oleh fabrik.gas 17-08-2015 15:08
0
2.4K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.