kancoyAvatar border
TS
kancoy
Bukti POLRI Suka Memutarbalikkan Fakta
Via FB, Humas Mabes Polri Nyatakan Elanto Pengadang Moge Salah

Masih hangat peristiwa keberanian Elanto Wijoyono (32) mengadang rombongan Moge yang ia nilai langgar lalu lintas. Berikut tanggapan Mabes Polri.
Humas Mabes Polri memiliki halaman resmi untuk memberikan sosialisasi dan berbagai informasi, 5 jam lalu Facebook Mabes Polri mengunggah penjelasan terkait peristiwa yang masih hangat yakni pengadang rombongan Harley Davidson, Minggu (16/8/2015).

Berikut penjelasan rincinya:

ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.

Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.

Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.
Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.
"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.
Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?
Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.
"Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu," ujar Any.
Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian.
Apa itu Diskresi Kepolisian ?
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.
Nah sudah fahamkah Mitra Humas?
* Jangan ditiru ya aksi berbahaya pak Elanto. Berikut aksi berbahaya pak Elanto dalam menghentikan secara paksa pengawalan konvoi moge yang telah sesuai dengan prosedur.



Melalui akun resmi Facebook miliknya Humas Mabes Polri juga menyajikan tautan video terkait aksi Elanto yang dinilai Mabes Polri salah dan membahayakan. (tribunmanado/robertus rimawan)Tribun

Dengan tanpa menyertakan isi penjelasan dari Huruf G Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Polisi menyalahkan apa yang dilakukan Bapak Elanto. Adapun penjelasan Huruf G tersebut dalah:

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah
kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara
lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom,
Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk
penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan
bencana alam. (Full Text UURI No.22 Tahun 2009)

Apakah moge bagian dari penjelasan Huruf G Pasal 134 tersebut? Tentu tidak. Tapi mengapa mereka melakukan ini untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar? Beginikah cara Polisi RI menyalahkan dan membenarkan demi kepentingan kelompok tertentu?
Namun setelah postingan mereka mendapat banyak komentar protes dari masyarakat mengenai penjelasan huruf G tersebut, Divisi Humas Mabes Polrimengubah isi dari postingannya. Jika tidak ada masyarakat yang tau tentang isi penjelasan dari Huruf G Pasal 22 tersebut, tentu Pak Elanto akan menjadi pihak yang bersalah. Bukan tidak mungkin bisa dituduhkan melawan Undang-Undang.

#SelamatkanPOLRIdariSampah
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
27.8K
305
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.