Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dany.jazzleAvatar border
TS
dany.jazzle
Jangan tanda tangan sembarangan
Spoiler for No Repsol:


Selamat pagi/siang/sore agan-agan ganteng dan cantik di seluruh dunia. Hari ini saya ingin membagikan sedikit tips bagi anda agan-agan tercinta. Check this out!!!



Spoiler for Sejarah Singkat "Tanda Tangan":


Dalam kehidupan sehari-hari tentu sering kita jumpai. Khusus untuk mahasiswa tentunya bukan hal asing lagi bukan? (Maaf bila tersinggung bagi mahasiswa yang belum dapat tanda tangan dosen. Hehe). Bukan hanya untuk urusan pendidikan, nota pembelian, surat perjanjian, dokumen, bahkan teks proklamasi Indonesia kita ini ditandai dengan tanda tangan. Lalu apa sih sebenarnya fungsi dasar dari tanda tangan tersebut?

1. Pembuktian keaslian sumber suatu dokumen. (Itentify)
2. Berkaitan dengan persetujuan/ pengesahan dokumen.


Beberapa kali saya melihat beberapa orang asal untuk menanda tangani dokumen. Kejadian yang mungkin juga sering kita alami sendiri yakni menandatangani nota pembelian perangkat elektronik, kredit sepeda motor, atau surat kontrak rumah dan lain sebagainya. Tapi pernahkan anda kembali ke tempat anda membeli produk untuk komplain dan komplain anda ditolak mentah-mentah akibat telah tercantum dalam surat perjanjian bahwa perihal yang diutarakan tidak tercantum/ melanggar surat perjanjian yang telah anda “SETUJUI”?

Mungkin beberapa agan disini pernah atau bahkan sering mengalaminya. Hal tersebut sederhana saja kelihatannya. Namun bagaimana jika kasus yang anda hadapi jauh lebih besar daripada hanya sekedar membeli perangkat elektronik? Bayangkan jika anda menandatangani surat perjanjian kontrak suatu bisnis atau yang lain tentunya akan sangat mengecewakan bukan?

Tanda tangan bukan untuk mempercantik atau sebagai hiasan surat semata. Kembali mengingat poin utama tujuan tanda tangan yakni tanda tangan memiliki “kekuatan” untuk mengikat suatu perjanjian. Kebiasaan yang sering kita hadapi yaitu ‘malas’ untuk membaca isi surat perjanjian.

Tips sebelum memberikan tanda tangan :
1. Jangan melupakan membaca isi surat perjanjian.
2. Cermati poin-poin utama bila isi perjanjian tersebut terlalu panjang.
3. Pastikan kebenaran isi dokumen yang tentunya anda sepakati.
Saya melihat hal ini cukup dilupakan masyarakat, dan semoga tulisan singkat saya memberikan dampak yang baik bagi agan-agan di forum tercinta ini. Sekian info yang mungkin membosankan dari saya. hehe. Maafkan bila kurang berkenan, saya harapkan komentar teman-teman dan terimakasih.

Sumber :
https://en.wikipedia.org/wiki/Signature
https://en.wikipedia.org/wiki/Digital_signature

Thanks to :
Teman-teman XChance Business
Diubah oleh dany.jazzle 16-08-2015 11:07
0
16.6K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.