Quote:
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi menilai, adanya simbol-simbol gerakan komunis, menandakan masih adanya ideologi tersebut di Indonesia.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus segera memberantas hal tersebut.
"Bila aparat terlihat gagah ketika menangkap Ade, penjual es cendol dari Tegal yang menggunakan kaos ISIS, seharusnya lebih tegas lagi tindakannya kepada para pengguna atribut PKI," tandas Aboebakar, Minggu (16/8/2015).
Sebab, lajut politikus PKS itu, sampai saat ini Indonesia secara tegas melarang keberadaan paham komunisme. Hal ini sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme.
"Pada ketentuan itu disebutkan secara tegas bahwa keberaaan PKI di Indonesia dilarang. Yang selanjutnya pada TAP MPR No.1 Tahun 2003 diperkuat kembali bahwa TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut masih berlaku," ujarnya.
"Oleh karenanya, aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk memeriksa dan memproses pihak-pihak yang berupaya menyebarkan paham komunisme di Indonesia," kata dia.
Seperti diketahui, dalam beberapa perayaan HUT ke-70 RI muncul simbol-simbol PKI di beberapa daerah seperti di Salatiga, Jember dan Pamekasan.
sumber
danger