Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pokerstarAvatar border
TS
pokerstar
Harley Davidson Tidak Pantas Dikawal Polisi
Harley Davidson Tidak Pantas Dikawal Polisi

Editor: Muammar in BERITA Apr 13, 2015 10:52



KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Maraknya konvoi atau touring motor gede (moge) yang dapat pengawalan dari polisi membuat risau sejumlah pihak, termasuk Jakarta Transportation Watch (JTW).

Para pengguna moge seperti Harley Davidson, sebenarnya telah melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UUALJ) meski dikawal polisi.

Karena konvoi moge bukan merupakan kendaraan yang mendapatkan prioritas pengawalan sebagaimana tertera dalam Pasal 134 UU tersebut,” jelas Ketua JTW, Andy William Sinaga dalam siaran persnya, Senin (13/4).

Pasal 134, lanjutnya, menyebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semetara Pasal 135 ayat 1, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sementara kepentingan tertentu yang harus didahulukan adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Oleh karena itu, JIW melihat motor besar Harley-Davidson sebenarnya belum cocok dikendarai di wilayah Indonesia karena kontruksi jalan raya yang sempit sehingga berdesak-desakan dengan kendaraan lain. Selain itu pula, Harley-Davidson tidak cocok di wilayah ini karena motor besar ini tidak bisa untuk dibawa pelan. Di samping bobot yang sangat berat mesin V-Twin yang besar juga akan over heat jika dikendarai secara perlahan dan terlalu lama dalam kemacetan.

“Faktor seperti ini mengharuskan pengendara motor besar Harley-Davidson harus menahan emosi dengan keadaan struktur jalan raya ditambah cuaca yang tidak mendukung yang semuanya bisa menimbulkan amarah dan arogansi, yang dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa,” ungkapnya.

Karena itu, JTW mengimbau agar pihak Kepolisian dapat memperketat izin touring atau konvoi para pengguna motor besar ini dapat memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif di jalanan terutama ketika masa liburan panjang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (11/4) pukul 13.30 WIB terjadi insiden kecelakaan antara sebuah moge dari HDCI yang dikendarai pelaku dengan warga setempat bernama Enjang Saeful pengendara Yamaha F1Z bernopol Z 2382 KB, di Kampung Tagog Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Moge tersebut berbelok dari arah Pamarican dengan kecepatan tinggi, dan tidak terkendali saat korban tewas juga berbelok dari arah berlawanan. Beruntung, Irfan Nugrah yang tengah dibonceng Enjang hanya mengalami patah kaki dan dirawat di RSU Lambow Ciawi.

Konvoi moge dari HDCI tersebut kabarnya juga dikawal oleh polisi. Namun, kepastian kebenarannya belum diketahui. (Muammar).



Coba agan2 baca penggalan UULLAJR pasal 134 terutama ayat g dan penjelasannya.
apakah menurut agan2, konvoi moge ini pantas disejajarkan dengan penanganan bencana alam, pengangkutan pasukan, penanganan huru-hara atau penanganan bom?


----
Album foto konvoi moge HD dihentikan pesepeda saat melanggar lampu merah di Yogya:











-----

Barusan ane lewat jalan magelang depan JCM, di belakang mobil ane lewat moge HD pake lampu strobo. Jelas-jelas ini pelanggaran, kok kagak ditilang yah?


Quote:


Diubah oleh pokerstar 16-08-2015 08:07
0
9.1K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.