Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

platini89Avatar border
TS
platini89
10 Bulan Jadi Menteri, Puan Belum Juga Mengundurkan Diri dari DPR


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menganggap wajar Pramono Anung belum mengundurkan diri dari keanggotaan DPR pasca-dilantik menjadi Sekretaris Kabinet oleh Presiden Jokowi, Rabu (12/8/2015) kemarin.

Namun beda penilaiannya terhadap Puan Maharani. Sebab, Puan belum juga mengundurkan diri dari keanggotaan DPR kendati telah dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sejak 27 Oktober 2014 atau sekitar sepuluh bulan lalu.

"Surat pengunduran diri dari Mas Pram belum kami terima. Mungkin karena baru, baru kemarin. Masih wajar lah. Sebab, ada yang belum juga kami terima itu dari Puan. Jadi, dari dilantik, kami belum terima pengunduran dari Ibu Puan," kata Fadli Zon.

Diketahui, Fadli Zon merupakan pimpinan DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Sementara, Pramono Anung dan Puan Maharani sebelumnya adalah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sepengetahuan Fadli, meski masih tercatat sebagai anggota DPR, sejumlah haknya telah dihentikan oleh Sekretariat Jenderal DPR, diantaranya gaji bulanan.

Menuru Fadli, demi keteraturan administrasi dan hukum formil di DPR, seharusnya Puan mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPR.

"Tapi, sampai saat ini tidak ada surat pengundruan dirinya dan sampai sekarang tidak ada PAW (Pergantian Antar-Waktu) sehingga keanggotaan DPR masih kurang," tuturnya.


Pada 13 Mei 2015, Puan sempat memberi penjelasan, dirinya sudah tidak menerima gaji dan fasilitas keanggota DPR sejak dilantik menjadi menteri. Adapun perihal administrasi pengunduran diri dan PAW keanggotaan DPR merupakan kebijakan partai sepenuhnya, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPR, Winanuningtyastiti Swasanani membenarkan pihaknya belum juga menerima surat pengunduran diri Puan dari keanggotaan DPR.

"Menurut beliau katanya sudah. Tapi, kami sudah cek berkali-kali dan belum ketemu. Jadi, kalau secara administrasi belum berhenti. Kami juga bingung kenapa nggak ketemu," ujar perempuan yang karib disapa Win itu.

Yang jelas, lanjut Win, pihaknya langsung menghentikan pengeluaran untuk fasilitas dan hak gaji Puan tak lama setelah diterima surat tembusan pengangkatan Puan sebagai menteri.

"Begitu beliau diangkat dan ada surat tembusan Keppres-nya, seluruh haknya juga dihentikan. Tjahjo Kumolo juga begitu," akunya.

Menurutnya, kendati belum ada surat pengunduran diri dari keanggotaan DPR tersebut, tidak serta-merta Puan disebut merangkap jabatan.

"Nggak dong, karena begitu ada tembusan Keppres pengangkatan sampai ke kami, hak-haknya sebagai anggota DPR tidak dapat," kata dia.
sumur : http://www.tribunnews.com/nasional/2...ari-dpr?page=2
0
2.7K
37
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.