Penyidikan KPK Kelar, Praperadilan OC Kaligis Bisa Gugur
Quote:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengacara kondang, Otto Cornelis 'OC' Kaligis. Perkara OC Kaligis akan segera disidang paling cepat pekan depan, sehingga sidang praperadilan yang diajukan OC Kaligis berpotensi gugur.
"Sekarang kami dalam posisi menunggu kapan sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 Agustus 2015. Johan menyebut berkas penyidikan OC Kaligis telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Selasa, 11 Agustus 2015.
Praperadilan OC Kaligis saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2015. Ketika itu, pihak KPK tidak hadir dan hakim tunggal Suprapto menunda sidang hingga 18 Agustus 2015. Johan mengatakan lembaganya akan hadir pada sidang lanjutan itu.
OC Kaligis menggugat penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh KPK. OC Kaligis disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, ketika membela pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Di kasus ini, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga berstatus tersangka penyuapan.
SUMBER