RMOL. Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT)
di Lebak Bulus, Jakarta Selatan terhambat
pembebasan lahan. Gubernur Basuki Tjahja
Purnama menuding masalah utamanya ada di
Badan Pertanahan Negara.
"Kalau pembebasan lahan kita sangat tergantung
pada BPN," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat,
Rabu (12/8).
Kata Basuki, pemanggilan BPN ke Balai Kota hari
ini adalah untuk membahas sejauh apa progres
pembebasan lahan itu. Dalam pertemuan itu ia
ketahui bila peta bidang bisa dikeluarkan oleh
BPN bila Dinas Penataan Kota DKI Jakarta sudah
melakukan pengukuran di wilayah tersebut. Dan ia
mengaku telah mengultimatum Dinas Penataan
Kota DKI untuk segera menjalankan tugas
tersebut.
"Peta bidang bisa dikeluarkan BPN bila sudah
diukut. Peta bidang bisa diukur kalau Dinas
Penataan Kota keluarkan trase. Izin dan
pengawasannya yang paling kacau ya Dinas
Penataan Kota, makanya saya ancam semua di
Dinas Penataan Kota kalau bulan ini saya pecat
semua," kata Ahok.
Hal lain yang akan ditempuh untuk mempercepat
pembebasan lahan MRT di Lebak Bulus itu ialah
melakukan konsinyasi, yaitu mengikut sertakan
pihak pengadilan dalam proses pembayaran lahan
yang dibebaskan.
"Konsinyasi saja. Patokannya kalau sudah diukur
kita mau bayar harga appraisal. Dia menolak ya
sudah majukan ke PN (Pengadilan Negeri). Kalau
ada penetapan dari PNS kita akan bongkar.
Bongkar paksa," katanya.
Sebagaimana diketahui, pihak MRT tengah
menunggu pembongkaran Stadion Lebak Bulus
untuk melancarkan proyek mereka. Stadion
tersebut sudah berkali-kali dilelang namun tetap
saja gagal. Mandeknya pembangunan MRT terjadi
karena pembebasan lahan belum selesai di sekitar
Stasiun Lebak Bulus, tepatnya di Jalan Pasar
Jumat, Jalan Fatmawati dan Jalan TB
Simatupang serta Jalan Haji Nawi dan Jalan
Cipete Raya.
MRT mulai dibangun sejak akhir tahun 2013 lalu.
Total jalur yang akan dibangun tahap ini adalah
16 kilometer dengan rute Lebak Bulus hingga
Thamrin. Dimana 10 kilometer pertama akan
dibangun jalur layang (Lebak Bulus-Blok M) dan
6 kilometer lainnya akan dibangunjalur bawah
tanah (Sudirman-Thamrin).
link