Polisi Tembak Tersangka Pembacok Bakal Calon Bupati Lamongan
Quote:
Anggota Kepolisian Resort Lamongan menembak Saiful Arifin, 33, saat ditangkap di Surabaya, Selasa malam 11 Agustus 2015. Tersangka pembacok Bakal Calon Bupati Lamongan Mujianto, itu adalah satu dari dua orang yang ditangkap polisi.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Lamongan Komisaris Yakhob Syilvana, mengakui pihaknya sengaja menembak kaki kiri tersangka. ”Karena dia melawan petugas,” ujarnya kepada wartawan di Kepolisian Resort Lamongan, Rabu 12 Agustus 2015.
Tersangka Saiful berperan sebagai eksekutor. Peralatan yang dipakai yaitu pedang ukuran panjang satu meter yang dibacokkan ke korban. Kemudian satu orang lagi, berinisial S, bertugas menjadi joki sepeda motor yang memboncengkan tersangka. ”Perannya beda-beda.”
Seorang lainnya yang ditangkap adalah Edy Kamsu, 33 tahun. Eddy dicokok di sekitar rumahnya di Kecamatan Sidodadi. Saiful Arifin dan Edy adalah anggota satuan pengaman (satpam) di pusat perbelanjaan Galaxi Surabaya. Edy diduga berperan sebagai orang yang mendapatkan bayaran dari seseorang yang kini diburu polisi.
Dari order ini, Edy kemudian mengajak dua temannya, S dan tersangka Saiful. Pengakuan tersangka asal Desa Kedepak Lamongan ini, terungkap dari hasil pemeriksaan polisi, setelah tertangkap Selasa malam sekitar pukul 23.40 waktu setempat. “Siapa yang memberi order? Itulah yang akan kami kejar,” kata Wakil Kepala Polres.
SUMBER