Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • ( ASK ) Apakah sah jika kontrak kerja ( PKWT ) hanya dengan lisan?

mutengahAvatar border
TS
mutengah
( ASK ) Apakah sah jika kontrak kerja ( PKWT ) hanya dengan lisan?
Buat Mimin, Momod, Officer dan para kaskuser semuanya mohon maaf kalo tritnya berantakan soalnya ini trit pertama ane.Dan mohon maaf juga kalo trit ini salah kamar.
Ane cuma mau nanya, apakah sah jika kontrak kerja ( PKWT ) di sebuah perusahaan hanya berupa lisan tanpa ada MOU atau dokumen yang jelas?dan menurut PKWT lisan ini, ane dikontrak selama 2 tahun.Dan kalo ane resign kurang dari 2 tahun, ane kena penalti?.Dan kalo ane ga bayar penalti ke perusahaan, apakah saya bisa dituntut secara hukum?.
Terima kasih Kaskus.
0
3.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread105.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.