Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • ( ASK ) Apakah sah jika kontrak kerja ( PKWT ) hanya dengan lisan?

mutengahAvatar border
TS
mutengah
( ASK ) Apakah sah jika kontrak kerja ( PKWT ) hanya dengan lisan?
Buat Mimin, Momod, Officer dan para kaskuser semuanya mohon maaf kalo tritnya berantakan soalnya ini trit pertama ane.Dan mohon maaf juga kalo trit ini salah kamar.
Ane cuma mau nanya, apakah sah jika kontrak kerja ( PKWT ) di sebuah perusahaan hanya berupa lisan tanpa ada MOU atau dokumen yang jelas?dan menurut PKWT lisan ini, ane dikontrak selama 2 tahun.Dan kalo ane resign kurang dari 2 tahun, ane kena penalti?.Dan kalo ane ga bayar penalti ke perusahaan, apakah saya bisa dituntut secara hukum?.
Terima kasih Kaskus.
0
3.1K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.