Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ts4l4saAvatar border
TS
ts4l4sa
MK Bilang: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dikembalikan. Ngga Paham, yaa Sudah!
MK Bilang: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dikembalikan, Itu Saja!
Senin, 10 Agu 2015 , 14:35 191

PRIBUMINEWS — Usulan Presiden Joko untuk memasukkan kembali klausul tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tampaknya bakal mentok di Mahkamah Konstitusi.

Ketua MK Arief Hidayat cuma mengingatkan, pasal penghinaan itu sudah dibatalkan MK karena dianggap inkonstitusional setelah melalui uji materi atau judicial review pada 2006. Putusan pembatalan itu bersifat final dan mengikat, sebagaimana putusan lain MK, sehingga pasal itu tak dapat dikembalikan masuk dalam KUHP.

“Kita bisa mengatakan begini. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Itu saja,” tandas Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8).

Arief menjelaskan, sesungguhnya ada peluang untuk memasukkan lagi klausul tentang pemidanaan terhadap penghinaan kepala negara dalam KUHP.

Namun itu harus dirumuskan dengan landasan filosofi dan yuridis yang berbeda atau tidak sama dengan pasal yang sudah dibatalkan. Misalnya, dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.

“Tapi apakah itu menjadi pengujian undang-undang lagi, enggak tahu saya,” katanya.

Arief menolak menanggapi lebih jauh soal pasal penghinaan presiden itu. Sebab bisa jadi pasal itu menjadi sengketa di MK. “Kalau dalam hal-hal itu, saya sangat tidak boleh berkomentar karena melanggar kode etik hakim di MK,” ujarnya.

Presiden Joko menyodorkan 786 Pasal dalam Rancangan KUHP ke DPR RI untuk disetujui menjadi KUHP pada 5 Juni 2015. Jokowi menyelipkan satu pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden.

Pasal itu tercantum dalam Pasal 263 ayat (1) Rancangan KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup pasal penghinaan presiden yang tertuang dalam Rancangan KUHP.

Seperti dalam Pasal 264, yang berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
http://pribuminews.com/10/08/2015/mk...ikan-itu-saja/


Mantan Ketua MK, Machfud MD:
Pasal Penghinaan Presiden Bisa Dipatahkan MK
Sabtu, 8 Agustus 2015 - 16:06 wib

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan sikap Presiden Jokowi melalui Menkumham Yasonna Laoly yang ngotot memasukan pasal penghinaan presiden ke revisi UU KUHP.

"Pasal penghinaan presiden seharusnya tidak diajukan kembali kan sudah ditolak (MK)," ujar Mahfud ditemui di Penang Bistro, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015)

Jika pasal penghinaan presiden tersebut tetap diajukan kembali, maka DPR bisa menilai sendiri hal itu. MK sudah pasti menolaknya kembali.

"Kalau tetap ngotot ya nanti biarkan DPR lah yang menilai itu semua. Kalau pasalnya masih tetep sama pasti bisa dipatahkan kembali," tutup Mahfud.

Sekedar informasi, berikut ini bunyi Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR:

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada 2006. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
http://news.okezone.com/read/2015/08...-dipatahkan-mk

------------------------

Buang-buang energi aja!
Coba kalo energi debat kusir kemaren-kemaren itu dipakai untuk
Diubah oleh ts4l4sa 11-08-2015 14:00
0
2.4K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.