Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JebrixAvatar border
TS
Jebrix
Jody Masuk Bui Setelah Gagal Setubuhi Pacar yang Sedang Menstruasi
Pemuda 24 tahun bernama Jody Suwartono, warga Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi, karena kepergok berbuat mesum bersama pacarnya sebut saja bernama Mawar. Perbuatan itu mereka lakukan di rumah sang pacar dan dipergoki oleh orangtua Mawar.

Jody dan Mawar adalah pasangan kekasih meski orangtua Mawar tidak menyetujui hubungan dua sejoli ini. Peristiwa "mesum" itu bermula saat Mawar sedang sindirian di rumah. Jody kemudian datang dan mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pemuda itu langsung menarik Mawar untuk memuaskan hasratnya.

Setelah puas menggerayangi tubuh kekasihnya dan hendak melakukan hubungan badan, Jody baru sadar ternyata Mawar sedang datang bulan (menstruasi). Namun karena nafsunya sudah tinggi, Jody tetap melancarkan aksinya dengan cara onani. Saat itulah, tiba-tiba orangtua Mawar pulang.

Jody yang kebingungan mengetahui orangtua Mawar pulang, berusaha sembunyi di kamar milik kakak Mawar. Namun upayanya tak berhasil. Jody kepergok dan langsung dilaporkan ke polisi oleh keluarga Mawar. Jody kini mendekam di tahanan Polresta Surabaya.

"Orangtua korban yang memergoki dan melaporkan ke polisi. Korban masih di bawah umur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Sherly Mayasari kepada wartawan, Jumat (7/8/2015).

Dia mengatakan, Jody dan Mawar berpacaran sejak April 2015. Mereka bisa berpacaran, karena tersangka yang merupakan perantauan berkerja pada paman korban.

Sementara di hadapan petugas, Jody mengakui perbuatannya. Tujuannya mengajak Mawar berhubungan badan adalah untuk meminta pembuktian rasa cinta. "Mengajak hubungan badan itu hanya ingin bukti pada pacar saya, apa benar cinta atau tidak," akunya di hadapan petugas.

Akibat perbuatannya, Jody dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak, ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

SUMUR : http://news.okezone.com/read/2015/08...ang-menstruasi

Lagi Palang Merah tetep trobos terus ,,,pasti kentang tuh keburu Bonyok Mawar dateng ...emoticon-Cape d... (S)

Dibawah ane pasti bilang hoax no pic dan request 3gpemoticon-Mad (S)

Spoiler for MULUS:
Jody Masuk Bui Setelah Gagal Setubuhi Pacar yang Sedang MenstruasiJody Masuk Bui Setelah Gagal Setubuhi Pacar yang Sedang MenstruasiJody Masuk Bui Setelah Gagal Setubuhi Pacar yang Sedang Menstruasi
0
2.5K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.