Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wuFFLeAvatar border
TS
wuFFLe
Pengambilan tanah tetangga?
Rekan, saya ada masalah dan sangat bingung akan hal ini emoticon-Frown

berikut saya ceritakan kronologisnya :
Saya sudah punya rumah di dekat kelapa gading, dan sudah beli sejak tahun 1995-an. Sebelah rumah saya itu adalah lahan kosong. Pada tahun 2012-an, akhirnya ada yang membeli lahan kosong tersebut, dan akhirnya dibangunlah rumah tersebut. Nah, tentunya, apabila kita membangun rumah, biasanya tentu rumah kita ada yang retak-retak dsb-nya, oleh karena itu, saya memutuskan untuk merenovasi rumah tersebut 2 tahun kemudian (2014). Singkat cerita, pada saat saya membangun rumah tersebut, entah kenapa tetangga saya seperti mulai "menggangu" saya. Mengapa menggangu?? berikut hal-hal yang dilakukan :

1. Saya secara diam2 dilaporkan secara tertulis melalui surat oleh tetangga saya,dimana disurat tersebut tertulis bahwa saya membangun rumah tanpa IMB, sehingga saya dipanggil ke tata kota....Karena saya orang kantoran, tentu susah dong kalo saya disuruh datang tiba2?? Namun akhirnya saya penuhi panggilannya, dan saya tunjukkan IMB-nya. Dan hebatnya lagi, suratnya tersebut tidak disampaikan langsung kepada saya, melainkan dititipkan ke ketua RT. Andaikan saya tidak ketemu RT saya, saya tidak dapat suratnya dong??? Mengapa saya tidak ditelpon oleh tetangga saya kalau saya dipanggil???

2. Pada saat pembangunan, beliau kembali mengadu, pertama ke RT/RW, dimana pada saat membangun rumah, pembangunan rumah saya berisik dan menggangu anak kecil karena bisingnya. Padahal, saya sudah mengikuti ketentuan dalam pelaksaaan pembangunan, dimana pekerja saya bekerja mulai jam 8, selesai jam 5.

3. Beliau kembali mengungkit pembangunan saya yang katanya tanpa IMB tersebut, katanya saya tidak memasang plang di rumah saya. Padahal, saya sudah bertanya kepada tata kota, bahwa sekarang sistem 1 pintu terpadu, dan di dalam sistem tersebut, imb kita cukup di print di kertas saja dan ditempelkan di rumah.

4. Beliau sering sekali masuk kedalam proyek pembangunan rumah saya (Masuk kedalam lokasi rumah saya), mengapa saya tahu??Karena tukang2 di rumah saya mengeluh karena sering kali ditanya-tanya "kapan selesai???dsbnya"...puncak kekesalan tukang bangunan saya adalah ingin memukul tetangga saya, namun dicegah oleh tukang lainnya.

5. Terakhir, saya dibilang mencuri tanah tetangga saya sebanyak 10CM. Rekan..baru kali ini saya merasakan....ternyata memang kesabaran saya diuji....Jujur, ketika saya membeli rumah, saya tidak pernah mengukur memakai penggaris CM/meteran. Saya percaya pada developer saya yang mempetakan rumah saya. Apakah pernah anda lihat pada saat seseorang membeli rumah, harus diukur pakai penggaris?? emoticon-Smilie Permasalahannya, rumah saya sudah 85% hampir jadi, namun krn 10CM itu, rumah saya diminta untuk dihancurkan kembali..(Saya sudah ada IMB loh dan sudah pernah diukur tata kota sebelum mengajukan IMB)....Beliau mengatakan, besok (selasa , 11/8/2015), akan ada orang dari pemerintahan yang disuruh beliau untuk mengukur rumah saya, apakah rumah saya mengambil 10cm/tidak. Rekan....rumah beliau 9Mx16M....Andaikan(kita anggap andaikan) betul bahwa saya secara tidak sengaja mengambil 10cm (Yang dimana pada awal beli rumah tsb, saya tidak mengukur sampai detail CM-nya), rekan tahu 10CM itu perbandingannya dengan 9M itu berapa??0,01%rekan...dan ia meminta saya agar menghancurkan rumah tsb...Apakah material???

Kira2 bagaimana ya rekan penyelesaiannya??Bingung ni Rekannn haduhhh
0
6.2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.