RMOL. Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai
sikap Pemerintah Provinsi DKI yang membiarkan
dan bahkan mendukung sepeda motor dijadikan
sebagai angkutan umum (ojek) sangat
memalukan.
Selain melanggar aturan, hal itu juga menjadi
bukti bahwa Basuki Tjahja Purnama cs hanya
mampu membuka lapangan kerja bagi warga
cuma sebagai tukang ojek.
"Seharusnya malu dong membiarkan dan
mendukung rakyatnya hanya sebagai tukang ojek.
Apalagi praktik ilegal itu dijadikan profesi," kata
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Minggu
(9/8).
Menurutnya, maraknya sepeda motor yang
berubah fungsi menjadi angkutan umum adalah
pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Bahkan secara tegas pelanggaran tersebut diakui
oleh Kadishub Pemprov DKI, Andri Yansyah.
Anehnya, kata Edison, meskipun Andri mengetahui
terjadi pelanggaran tetapi dia mengaku tak
mampu melakukan penertiban dengan alasan
keberadaan angkutan umum ilegal itu masih
dibutuhkan masyarakat dan bisa menyerap
tenaga kerja.
"Sebagai negara hukum, apapun alasannya
penegakan hukum harus dilakukan. Kalau tidak
mampu lebih baik (dia) mundur," tegas Edison.
ITW memahami keberadaan sepeda motor
sebagai angkutan umum ilegal ini bermula dari
kebutuhan masyarakat akibat ketidakmampuan
pemerintah menyiapkan transportasi umum dan
mengatasi kemacetan.
Tetapi, Pemerintah Provinsi DKI terutama
Gubernur Basuki Tjahja Purnama, tidak boleh
serta merta membiarkan apalagi mendukung
praktik ilegal tersebut sehingga menjadi seakan-
akan legal.
"Negeri ini seperti aneh bin ajaib, karena
pemerintah membiarkan bahkan mendukung
praktik ilegal dijadikan sebagai profesi," ujar
Edison
Oleh karena itu, Edison mengajak semua pihak
agar taat pada aturan yang berlaku. Jika sepeda
motor ingin dijadikan sebagai angkutan umum,
sebaiknya diawali dari pengajuan Revisi UU No 22
tahun 2009
link
Maklum saja, pemimpin karbitan yang wawasannya cuma tau harga buku di pameran.