- Beranda
- Berita dan Politik
Soal Pasal Penghinaan Presiden, SBY: Negara Tak Perlu Represif
...
![mahkotak](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/05/27/avatar2993467_8.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
mahkotak
Soal Pasal Penghinaan Presiden, SBY: Negara Tak Perlu Represif
Jakarta - Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi usulan Pasal Penghinaan Presiden yang diajukan pemerintahan Presiden ke-7 Jokowi. Menanggapi lewat akun twitternya, SBY menyatakan penggunaan kekuasaan yang berlebihan itu tidak baik, termasuk memperkarakan orang yang menghina presiden.
"Kesimpulan: demokrasi & kebebasan penting, namun jangan lampaui batas. Demokrasi juga perlu tertib, tapi negara tak perlu represif. *SBY*," begitulah cuitan SBY lewat akun @SBYudhoyono pada Minggu (9/8/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia menyimpulkan, penggunaan kekuasaan pemerintah tak boleh berlebihan. Bila berlebihan, maka sama saja dengan menyalahgunakan kekuasaan, seperti misalnya 'menciduk' dan memperkarakan para pengritik presiden.
"Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan tidak utk "menciduki" & menindas yg menentang penguasa. *SBY*," kata SBY.
Ketua Umum Partai Demokrat ini menyatakan sebenarnya bukan saja kekuasaan yang bisa buruk, namun kebebasan bisa juga menjadi buruk bila penggunaannya tak disertai tanggung jawab.
"Ingat, liberty too can corrupt. Absolute liberty can corrupt absolutely. Saya pendukung demokrasi & kebebasan. Tetapi bukan anarki. *SBY*," kata SBY.
Dari kedua sisi, yakni rakyat dan juga pemerintah, harus menggunakan kebebasan dan kekuasaannya dengan bijaksana. Dalam konteks demokrasi, jangan sampai rakyat menjadi takut berbicara gara-gara diancam pidana.
"Di sisi lain, penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) utk perkarakan orang yg dinilai menghina, tmsk oleh Presiden, itu jg tdk baik. *SBY*," kata SBY.
Sebelumnya, pihak pemerintahan menyatakan pasal penghinaan kepada Presiden itu sudah ada sejak era Presiden SBY. Namun mantan Menteri Hukum dan HAM yang notabene dari Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, menasihati agar pemerintah saat ini tak perlu melemparkan masalah ke pemerintahan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sudah membatalakan pasal termaksud pada Desember 2006.
http://m.detik.com/news/berita/2987150/soal-pasal-penghinaan-presiden-sby-negara-tak-perlu-represif
ono SBYne, rame ki![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Ben tambah rame![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Ben tambah makin rame![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
"Kesimpulan: demokrasi & kebebasan penting, namun jangan lampaui batas. Demokrasi juga perlu tertib, tapi negara tak perlu represif. *SBY*," begitulah cuitan SBY lewat akun @SBYudhoyono pada Minggu (9/8/2015) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia menyimpulkan, penggunaan kekuasaan pemerintah tak boleh berlebihan. Bila berlebihan, maka sama saja dengan menyalahgunakan kekuasaan, seperti misalnya 'menciduk' dan memperkarakan para pengritik presiden.
"Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan tidak utk "menciduki" & menindas yg menentang penguasa. *SBY*," kata SBY.
Ketua Umum Partai Demokrat ini menyatakan sebenarnya bukan saja kekuasaan yang bisa buruk, namun kebebasan bisa juga menjadi buruk bila penggunaannya tak disertai tanggung jawab.
"Ingat, liberty too can corrupt. Absolute liberty can corrupt absolutely. Saya pendukung demokrasi & kebebasan. Tetapi bukan anarki. *SBY*," kata SBY.
Dari kedua sisi, yakni rakyat dan juga pemerintah, harus menggunakan kebebasan dan kekuasaannya dengan bijaksana. Dalam konteks demokrasi, jangan sampai rakyat menjadi takut berbicara gara-gara diancam pidana.
"Di sisi lain, penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) utk perkarakan orang yg dinilai menghina, tmsk oleh Presiden, itu jg tdk baik. *SBY*," kata SBY.
Sebelumnya, pihak pemerintahan menyatakan pasal penghinaan kepada Presiden itu sudah ada sejak era Presiden SBY. Namun mantan Menteri Hukum dan HAM yang notabene dari Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, menasihati agar pemerintah saat ini tak perlu melemparkan masalah ke pemerintahan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sudah membatalakan pasal termaksud pada Desember 2006.
http://m.detik.com/news/berita/2987150/soal-pasal-penghinaan-presiden-sby-negara-tak-perlu-represif
ono SBYne, rame ki
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Quote:
Ben tambah rame
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Quote:
Ben tambah makin rame
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Diubah oleh mahkotak 09-08-2015 22:44
0
10K
106
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru