buturkiniAvatar border
TS
buturkini
Dilema Hukum Akan Menghadang Paslon Kada Buton Utara Ridwan - La Djiru


Kendari - Posisi pencalonan kembali Ridwan Zakariah - La Djiru di pilkada Buton Utara tahun 2015 dinilai akan menghadapi dilema hukum. Hal ini dikaitkan dengan posisi Ridwan Zakariah dan La Djiru dimana keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2012 - 2014. Terkait kasus kasus korupsi tersebut, beberapa waktu lalu Ridwan Zakariah dan La Djiru sudah diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polda Sultra dalam kapasitas masing-masing sebagai Bupati dan Sekda Buton Utara.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Kabupaten Buton Utara, saat ini sudah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 2 Januari 2015. Selain itu atas dasar permintaan Penyidik Tipikor Polda Sultra, BPKP Sultra sudah melakukan audit investigasi dan sekarang sudah berjalan tahap perhitungan kerugian negara. Hingga saat ini BPKP Sultra sudah menyelesaikan perhitungan kerugian negara 4 SKPD dari 33 SKPD di Buton Utara, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Sekwan, dan BPMD.

Sesuai janji BPKP Sultra, perhitungan keseluruhan kerugian negara kasus korupsi Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Kabupaten Buton Utara 2012 - 2014 akan dituntaskan pada bulan Agustus 2015. Hal ini diungkapkan oleh Laode Saliki Wakil Ketua Investigasi BPKP Sultra beberapa waktu lalu saat beraudance dengan Pengurus KPK BUTUR.

Sementara itu, Direkskrimsus Polda Sultra Kombes Midi Siswoko juga berjanji akan mengumumkan Tersangka dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Buton Utara setelah tuntas perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sultra.

Jika janji BPKP dan Polda Sultra benar, maka pada bulan September 2015 sudah akan diumumkan tersangka. Jika Ridwan Zakariah atau La Djiru ditetapkan sebagai tersangka, maka ini akan menjadi dilema yang luar biasa menghadapi prosed pilkada di Buton Utara. Sebagai Pasangan calon Kepala Daerah, pada saat bersamaan saat itu lagi puncak-puncaknya melakukan kampanye. Paling tidak Polda Sultra menetapkan tersangka salah satunya, katakan saja La Djiru yang duluan ditetapkan sebagai tersangkah, hal itu sudah akan menjadi dilema cukup besar sebagai Paslon kada.

Secara hukum, keterlibatan Ridwan Zakariah dan La Djiru dalam kasus Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas (SPPD Fiktif) Buton Utara Tahun Anggaran 2012 - 2014 begitu jelas. Penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tersebut sangat jelas terjadi karena kesalahan kebijakan Bupati Buton Utara, yang saat itu dijabat oleh Ridwan Zakariah. Kesalahan kebijakan itu tertuang jelas dalam Peraturan Bupati Buton Utara No. 21 Tahun 2012. Sementara keterlibatan La Djiru juga sangat jelas, sebagai Sekda Buton Utara saat itu, semua perjalanan dinas yang diselewengkan tersebut di perjalankan oleh Sekda atau yang menanda tangani Surat Tugas Perjalanan Dinas Fiktif tersebuat dilakukan oleh Sekda Buton Utara, yang saat itu dijabat oleh La Djiru.

Oleh karena itu, logika hukum sangat jelas keterlibatan Ridwan Zakariah dan La Djiru dalam kasus penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Buton Utara 2012 -2014. Fakta juga terlihat dari semua kesaksian dan keterangan Kepala SKPD dan Para Bendara yang tertuang, semua menjelaskan keterlibatan Bupati dan Sekda Buton Utara, yang saat itu dijabat oleh Ridwan Zakariah dan La Djiru. Selain itu, keterlibatan semua Kepala SKPD se-Buton Utara juga sangat jelas.

Kalau keduanya Ridwan Zakariah dan La Djiru tidak ditetapkan tersangkah atau hanya salah satunya saja yang ditetapkan tersangka, maka sudah dapat dipastikan ada permainan kongkalingkong oleh Pihak Polda Sultra dengan pihak Ridwan Zakariah.

Akan paling dilematis lagi jika posisi hukum Ridwan Zakariah - La Djiru ini dimanfaatkan oleh Partai Penguasa atau Partai yang masih punya pengaruh di Kepolisian, seperti PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, dan PKB yang saat ini menjadi lawan berat Ridwan Zakariah - La Djiru di Pilkada Buton Utara.
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.