Kaskus

News

AnakDanauAvatar border
TS
AnakDanau
Mohon Petunjuknya "Masalah kalau Over Kredit Motor"
Sebelumnya ane minta maaf kalau salah kamar.
emoticon-Malu (S)
Ceritanya begini mastah :
-Ane mau jual motor yang masih kredit, tapi ternyata belum bisa diajukan over kredit ke leasing nya (alasannya belum genap 6 bulan kreditnya)

-Nah jadi orang yang mau beli udah ada (balik DP aja).
Pertanyaan ane :

1. Bagaimana kalau tetap atas nama ane kreditnya, tapi yang bayar itu orang kedua?? Dengan surat perjanjian gitu pake materai, apakah itu bisa berlaku?? emoticon-Bingung (S)
2. Kalau pembeli tidak melunasi pembayaran kredit, apakah bisa dituntut secara hukum?? emoticon-Bingung (S)

Mohon pencerahannya agan2 sekalian.
Thx kaskus n penghuni melek hukum
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
15.7K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.