Quote:
Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kepolisian RI untuk tidak diterbitkan izin keramaian pada berbagai penyelenggaraan kegiatan keolahragaan PSSI.
Surat yang diterbitkan per tanggal 29 Juli itu ditandatangani Sesmenpora, Alfitra Salamm, dengan tembusan Menpora Imam Nahrawi, Kepala Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, dan Sekreatris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Saya dapat info seperti itu dari Biro Hukum, dimana suratnya sekadar pemberitahuan bahwa Kemenpora sedang banding," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, Kamis (6/8/2015).
Dalam surat dengan Nomor 02576/Menpora/VII/2015 itu tertulis bahwa surat tersebut merupakan lanjutan surat sebelumnya dengan nomor 01386/Menpora/IV/2015 tanggal 20 April 2015, bahwa PSSI telah mengajukan gugatan terhadap Keputusan Menpora tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa tidak diakuinya kegiatan keolahragaan PSSI. Dalam perkembangannya, PTUN mengambulkan gugatan PSSI.
Namun proses hukumnya tak tuntas sampai di situ karena Kemenpora mengajukan banding. Atas hal itulah Kemepora kemudian mengirimkan lagi surat pada Polri untuk masih tidak memberikan izin keramaian pada PSSI.
"Ini semata-mata hanya memberi tahu tentang proses banding tersebut karena dilampiri dengan regristrasi proses banding," ungkap Gatot kemudian.
PSSI pada rapat Exco yang digelar pada Senin (3//2015) kemarin telah memutuskan untuk menggelar kompetisi ISL (Indonesia Super League) pada Oktober mendatang.
Sumur
Mau apa lu, Gue yang punya kuasa