Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

holabackAvatar border
TS
holaback
[Orang Kita] Aktivis Protes SP3 Koruptor PDIP
YOGYAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada ((PUKAT UGM) mempertanyakan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi DIY, untuk tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul, mantan Bupati Bantul, Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo.

"Kita mempertanyakan alasannya kenapa dikeluarkan SP3 itu," kata Direktur Pukat UGM, Zaenal Arifin Muchtar saat dihubungi, Selasa (4/8/2015).

Kejati DIY Hentikan Kasus Idham Samawi

Zaenal mengatakan, berdasarkan sepengetahuannya kasus tersebut sudah disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bagaimana relasi kejaksaan dengan KPK, karena kasus ini disupervisi oleh KPK," ujarnya.

Jika kasus tersebut yang mengeluarkan KPK maka publik akan lebih bisa menerima. Sebab, selama ini KPK dianggap sebagai lembaga yang independen. "Dahulu dijerat dengan dua alat bukti dan ditingkatkan menjadi tersangka kenapa sekarang turun lagi," ulasnya.

Terpisah, Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu KH mengecam dikeluarkannya SP3 oleh Kejati DIY terhadap Idham yang juga terpilih sebagai anggota DPR RI pada 2014 itu. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil sikap terhadap keputusan tersebut bersama aktifis antikorupsi lainnya.

"Kami tidak menduga Kajati sekarang yang pensiun pertengahan bulan ini akan mengambil keputusan kontroversial," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja mengatakan, dikeluarkannya SP3 karena dalam penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup terhadap politisi senior PDI Perjuangan itu. SP3 untuk Idham diterbitkan dengan nomor Print-369/0.4/Fd.1/08/2015, sedangkan SP3 untuk Edy Bowo Nurcahyo beregister Print-368/0.4/Fd.1/08/2015.

SP3 tersebut dikeluarkan karena penyidik menilai tidak cukup bukti. Ditandatangani Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja pada 4 Agustus 2015. “Berdasarkan uji lemah sekali, maka kita keluarkan menghentikan perkara ini," kata I Gede Sudiatmaja.

(Ari)

http://m.okezone.com/read/2015/08/04/510/1190615/aktivis-antikorupsi-kecam-sp3-terhadap-politikus-pdip?utm_source=wp_bt

Inilah revolusi mental ala PKI yang didengungkan PDIP, PKI jilid dua dan Jokowi, babu PKI itu emoticon-Big Grin
0
1.9K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.