Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Ini Dia 6 Maskapai yang Dicabut Izinnya oleh Kemenhub
Ini Dia 6 Maskapai yang Dicabut Izinnya oleh Kemenhub

Sebanyak 6 maskapai penerbangan dicabut izin operasionalnya karena tidak memenuhi aturan kepemilikan pesawat. Keenam maskapai itu, yaitu Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas Persero, dan Jatayu Air. Pencabutan izin operasional telah dilakukan sejak 1 Agustus 2015.

“Maskapai itu tidak punya pesawat,” jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/8/2015). Bahkan, Jonan menyebut bahwa tidak ada catatan perusahaan tersebut pernah memiliki pesawat.

Aturan kepemilikan pesawat itu tertuang di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (2) huruf (a), mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Sedangkan, maskapai penerbangan tak berjadwal harus memiliki satu pesawat dengan hak milik dan dua pesawat dengan sewa atau leasing.

Kemudian, aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Oleh sebab itu, Kemenhub mencabut izin operasi keenam pesawat yang dinilai tidak memiliki pesawat tersebut. Sehingga, maskapai tersebut tidak dapat beroperasi.

Jonan mengatakan tidak pandang bulu dalam menindak maskapai penerbangan yang terbukti menyalahi aturan.

‎"Kemenhub itu kan regulator. Regulator tidak membedakan apakah maskapai itu BUMN atau swasta. Pokoknya kalau dia tidak memenuhi regulasi penerbangan, ya harus kami tindak," tandas Jonan.

Awalnya, Kemenhub memberi waktu hingga 31 Juni 2015 untuk maskapai penerbangan memenuhi aturan tersebut. Namun, Jonan memberikan waktu tambahan hingga 30 Juli 2015.

Sebelum Jonan menjabat Menhub, aturan seperti ini tak pernah dijalankan. Padahal, dasar hukumnya jelas, yaitu UU tentang penerbangan tersebut. Mengetahui ada amanat UU yang tak dijalankan di sektor perhubungan udara, Jonan pun kemudian memberikan waktu tenggat enam bulan kepada maskapai penerbangan dari Januari 2015 hingga Juni 2015 memenuhi aturan tersebut.

Saat itu, Jonan memberikan opsi lain kepada maskapai yang tak mampu memenuhi aturan kepemilikan pesawat itu. Opsi yang dimaksud, yaitu opsi merger sesama perusahaan yang tak memenuhi aturan kepemilikan pesawat.

Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...-kemenhub/8929

bagus cabut smuaa yg ga layak emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S)
0
2.3K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.9KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.