Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

provokator.7Avatar border
TS
provokator.7
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Paranoid!
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Paranoid!




Direktur Puspol Indonesia dan Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melihat ada kepanikan dari Lingkaran Istana terkait keinginan pemerintah melalui menghidupkan kembali pasal tentang penghinaan kepada presiden.

" Tiga bulan terakhir ini Jokowi mulai Paranoid, sejak janji-janji politiknya digugat banyak kalangan, sejak kesalahan kesalahan administrasi pengelolaan pemerintahan sering terjadi, sejak Rupiah makin terpuruk, sejak memudarnya popularitas, sejak hilangnya chemistry dengan wapres, sejak mulainya pendukung Jokowi menggugat," kata Ubedillah melalui pesan singkat, Senin (3/08/2015).

Lebih lanjut, Ubedilah mengatakan, ketakutan tersebut nampaknya menjadikan rezim penguasa mulai berusaha untuk mencari cara meredam kelompok yang mengktitik dan melawan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.

"Nah memasukan pasal karet tentang penghinaan pada presiden adalah cara yang oleh lingkaran istana dianggap masih penting untuk meredam dan mengakhiri kritik," tambah Ubedilah.

Bahkan, Ubedilah menduga, pasal penghinaan tersebut bertujuan untuk mengamankan lingkar istana dari serangan-serangan luar pemerintahan.
"Saya mencermatinya jika sengaja berarti Jokowi terus memanfaatkan dukungan pendukungnya untuk membuat kebijakan diktator tersebut," tutur Ubedilah.

Sekadar diketahui, pemerintah akan kembali menghidupkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden. Pemerintah melalui kemenkumham akan memasukkan ketiga pasal itu dalam RUU KUHP yang akan dibahas DPR pasca masa reses 13 Agustus mendatang.

Aturan tersebut berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Selain itu, aturan lain juga memuat pasal yang berisi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Sumber



RUU KUHP Disahkan, Penghina Jokowi Masuk Bui




Presiden Joko Widodo mangajukan draf RUU KUHP yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan pasal itu tidak bisa didaur ulang lagi dengan diajukan ke DPR, karena sudah pernah ada dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara azas hukum, pasal-pasal yang ada di UU dan sudah dibatalkan di MK, tidak bisa dihidupkan lagi di RUU yang baru," kata Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (03/08/2015).

Menurut Aziz, sudah ada putusan MK yang final dan mengikat soal pasal sejenis. Karena itu, bila nanti pasal tersebut tetap dipaksakan akan ditolak DPR. "Tidak bisa. Ini negara hukum. Tidak mungkin dihidupkan kembali pasal yang sudah mati," tandasnya.

Komisi III DPR, kata Aziz, juga tidak mau repot-repot membahas pasal penghinaan terhadap Presiden bila pada ujungnya nanti akan dibatalkan lagi oleh MK.

"Untuk apa repot dibahas kalau nanti akhirnya dibatalkan oleh MK, karena sudah pernah dibatalkan pasal itu," jelasnya.

Dalam draf RUU KUHP pasal 263 ayat 1, disebutkan, 'Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda...'

Selain itu juga pasal 264 yang berbunyi, 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda..'


Sumber


Hati-hati aja Panasbung! Berani menghina Yang Mulia JOKOWI, ente bakal diseret ke penjara!

Camkan itu emoticon-Bata (S)emoticon-Bata (S)
Diubah oleh provokator.7 03-08-2015 10:48
0
14.4K
177
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.