Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zitizen4rAvatar border
TS
zitizen4r
NU: BPJS Kesehatan Tak Harom. MUI: Yang bilang Harom, emang Siapa?
NU: BPJS Kesehatan Tak Haram, Bahkan Bermanfaat
NU lebih mengedepankan keadilan dan kemanfaatan.
Selasa, 4 Agustus 2015 | 21:32 WIB

NU: BPJS Kesehatan Tak Harom. MUI: Yang bilang Harom, emang Siapa?
Peserta sidang Komisi A Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah memulai pembahasan materi di Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang Jawa Timur, Selasa (4/8) (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

VIVA.co.id - Nahdlatul Ulama (NU) membahas hukum tentang program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur, Selasa, 4 Agustus 2015.

Persoalan itu dibahas dalam Komisi Waqiiyah untuk merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan BPJS Kesehatan tak sesuai syariat Islam. Fatwa itu kemudian berkembang seolah BPJS Kesehatan haram karena mekanismenya tak sesuai hukum Islam.

Menurut NU, program BPJS Kesehatan tidak haram. Alasannya, perjanjian premi BPJS menggunakan bank konvensional yang hukumnya ikhtilaf (ada beberapa catatan dan pendapat), haram, subhat dan mubah.

"Almarhum Gus Dur (Abdurrahman Wahid) sudah pernah membahas soal bank konvensional secara khusus yang dihukumi ikhtilaf. Apalagi mayoritas nahdliyin (warga NU) kurang terikat dengan hukum syar’i (syariat Islam), dan kalau dipaksakan tidak baik bagi NU," kata Sekretaris Komisi Waqi’iyah, Abdul Ghofur di lokasi Muktamar.

"MUI cenderung menghukumi BPJS haram itu wajar, lantaran MUI punya semangat menggalakkan umat Islam di Indonesia menggunakan Bank Muamalat yang sudah menggunakan hukum syar’i,” ujar Wakil Rais Syuriah NU Jawa Tengah itu menambahkan.

Prinsipnya, kata Ghofur, NU lebih mengedepankan keadilan dan kemanfaatan. Artinya, jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara sangat dibutuhkan. Namun jika ada orang yang tak mampu membayar, negara wajib memberikan subsidi atau menanggung penuh. Begitu juga soal denda BPJS Kesehatan, NU memandang hal itu merupakan bagian dari takzir yang dibolehkan untuk kepentingan umum.

Janji politik

Dalam kesempatan itu, NU juga membahas hukum tentang perubahan sistem pemilu di Indonesia dengan cara pemilihan langsung yang dinilai berdampak buruk. Misalnya, mengumbar janji palsu demi mendapatkan dukungan pemilih.

Menurut Ghofur, calon pemimpin yang mengikuti Pemilu dilarang atau haram menjanjikan sesuatu kepada pemilih. Soalnya itu masuk kategori riswah atau sogokan atau suap kepada perorangan atau kelompok.

"Pemberi dan penerima janji hukumnya haram, sebab janji politik itu saja sudah dihukumi haram," ujarnya.

Jika janji politik itu sesuai kewenangan jabatan yang akan diraih oleh calon pemimpin dan bisa adil, itu dibolehkan. Masalahnya ditemukan banyak janji politik yang diungkapkan oleh pejabat yang tak memiliki kewenangan.

"Masa calon anggota legislatif menjanjikan akan membangun jalan. Padahal yang bisa membangun jalan adalah pemerintah melalui dinas terkait yang dibiayai APBD. Itu contoh sebagian janji politik yang diharamkan," katanya menambahkan.

Pijakan hukum pengharaman janji politik mengacu Al Quran, tafsir Al Baghowi, tafsir Ibnu Katsir, kitab fikih Fathul Muin dan lain-lain.
http://nasional.news.viva.co.id/news...kan-bermanfaat


NU Perbolehkan BPJS Kesehatan
SELASA, 04 AGUSTUS 2015 | 12:58 WIB

NU: BPJS Kesehatan Tak Harom. MUI: Yang bilang Harom, emang Siapa?
Tenda yang akan digunakan dalam pembukaan Muktamar NU ke-33 di Alun-Alun Jombang, Jawa Timur, 31 Juli 2015. Muktamar NU ke-33 dilaksanakan 1-5 Agustus 2015 di alun-alun dan empat pondok pesantren di Jombang. Tempo/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, JOMBANG - Nahdlatul Ulama (NU) dapat menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya sempat difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"BPJS itu tergolong dalam konsep syirkah taawwun yang sifatnya gotong-royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI," kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail, Asyhar Shofwan, di Jombang, Jawa Timur, Senin, 3 Agustus 2015 malam. (Baca: Klarifikasi MUI: Tidak Ada Fatwa BPJS Haram)

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah (masalah kekinian) di arena Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, itu, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa asuransi memang haram. "NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram," katanya.

NU sendiri, kata Asyhar, menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan syirkah taawwun, karena itu hukumnya boleh. "Karena itu, pemerintah harus mensosialisasi ke masyarakat sifat gotong-royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada umumnya," katanya. (Baca: Menteri Kesehatan Heran BPJS Dianggap 'Haram' oleh MUI)

Menurut Asyhar, BPJS Kesehatan, sebagai syirkah taawwun, hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang profit. "Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar," katanya.

Masyarakat yang tidak ikhlas dalam membayar "sedekah" melalui BPJS Kesehatan itu hanya mau membayar ketika sakit dan tidak membayar ketika sehat. "Yang namanya sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat," katanya.
http://nasional.tempo.co/read/news/2...bpjs-kesehatan


Hasil Rapat OJK & MUI, Tak Ada Kosakata Haram dalam BPJS
Selasa, 4 Agustus 2015 - 15:19 wib

NU: BPJS Kesehatan Tak Harom. MUI: Yang bilang Harom, emang Siapa?
Hasil Rapat soal BPJS Kesehatan (Foto: Dhera Arizona/Okezone)

JAKARTA - Setelah menggelar pertemuan selama tiga jam, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pertemuan dengan BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pertemuan tertutup ini dilakukan agar kabar BPJS Kesehatan yang disebut haram dan sudah telanjur beredar di masyarakat, tidak menjadi semakin tersebar luas dan semakin menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Sehingga, dapat segera terselesaikan.

"Minggu lalu memang di media beredar banyak mengangkat isu BPJS Kesehatan, dan adanya Ijtima' ulama MUI se-Indonesia di Tegal pada Juli lalu. Ini sangat-sangat beredar luas sekali, bahkan ada kosakata yang menyebutkan haram. Kata-kata itu tidak ditemukan hasil fatwanya," ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dari hasil pertemuan ini, dicapai beberapa kesepakatan, antara lain:

1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, DJSN, dan OJK.

2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata "haram".

3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.
http://economy.okezone.com/read/2015...ram-dalam-bpjs


Kiai Ma"ruf Tegaskan Tak Ada Pihak Tunggangi MUI Keluarkan Fatwa soal BPJS Kesehatan
Sabtu, 01 Agustus 2015 , 16:36:00

NU: BPJS Kesehatan Tak Harom. MUI: Yang bilang Harom, emang Siapa?
KH Ma'aruf Amin, Ulama dan salah satu tokoh NU yang duduk di Komisi Fatwa MUI hingga saat ini

JOMBANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin membantah tudingan yang menyebut lembagamua dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dengan mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan yang sekarang dijalankan tak sesuai syariat Islam. Ketua MUI yang membidangi fatwa itu menegaskan, pendapat hukum soal BPJS Kesehatan murni dari pendapat para ulama.

"Bisnisnya siapa? Gak ada. Itu keluar dalam rangka Ijtima Ulama, ada sekitar 700-an ulama se-Indonesia, masa mereka dimanfaatkan BPJS?” katanya di Ponpes Mambaul Maarif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8).

Menurutnya, sistem BPJS Kesehatan yang ada sekarang memang ada masalah dari sisi syariah. Namun, katanya, ijtima ulma MUI menilai BPJS Kesehatan yang ada sekarang tetap bisa dijalankan tapi hanya untuk sementara.

Karenanya MUI juga meminta pemerintah segera membentuk BPJS Kesehatan yang sesuai syariat. "Kalau sudah ada fatwanya tinggal dibuat produknya. Produk itu perlu memproleh kesesuaian syariah dulu baru dinyatakan BPJS Kesehatan Syariah. Itu nanti ada aspek yang harus diperhatikan," jelasnya.

Kiai Ma’ruf menambahkan, aspek-aspek itu mulai dari akad antara peserta dengan pengelola BPJS Kesehatan, pengelolaan dana dari peserta dan kejelasan penggunannya jika diinvestasikan.

"Kalau sudah jelas syariahnya tinggal dinyatakan saja. Manfaatnya (BPJS Kesehatan sekarang) jelas lebih besar, tapi perlu diperbaiki," tegasnya.

Karena itu, Kiai Ma’ruf lagi-lagi menegaskan, BPJS Kesehatan harus dibuat sesuai konsep syariah. “Seperti bank syariah, asuransi syariah. MUI itu sudah ada fatwanya, rumusannya, prinsipnya seperti asuransi syariah yang lain," pungkasnya.
http://www.jpnn.com/read/2015/08/01/...PJS-Kesehatan-


Don't Worry, OJK Pastikan BPJS Kesehatan Bisa Disempurnakan Sesuai Syariah
Selasa, 04 Agustus 2015 , 23:02:00

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. OJK pun menggelar rapat tertutup bersama MUI, BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

‎Pengawas Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, banyaknya berita yang beredar di media massa yang menyebut BPJS Kesehatan haram harus segera dievaluasi. Tujuannya agar semua pihak terkait tidak merasa dirugikan.

“Banyak isu-isu BPJS Kesehatan yang beredar sampai ada kosakata yang menyeramkan. Padahal haram tersebut tidak ditemukan dalam ijtima',” ucap Firdaus seusai rapat selama 2,5 jam di kantor OJK, Gedung Merdeka, Selasa, (4/8).

Firdaus menegaskan, di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima' MUI tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan tidak ada kosakata haram. “‎Masyarakat bisa tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaanya. Selanjutnya, perlu ada penyempurnaan agar sesuai dengan nilai-nilai syariah,” tandasnya.

Hasil rapat telah menyepakati untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat. “Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan membentuk tim bersama pihak terkait,”‎ katanya
http://www.jpnn.com/read/2015/08/04/...esuai-Syariah-

--------------------------

Case close!

emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh zitizen4r 05-08-2015 00:38
0
2.8K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.