Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Bedah Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( Provinsi Jambi) Tentang Pengajian Ma'rifatullah

mibnu1980Avatar border
TS
mibnu1980
Bedah Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( Provinsi Jambi) Tentang Pengajian Ma'rifatullah
السلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kepada saudara2ku se-iman dan se-agama yang mukhalaf, saya mendoakan semoga saudara2 ku seluruh umat islam yang ada di muka bumi pada umumnya dan indonesia pada khususnya. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, tanda-tanda hari akhir zaman sudah jelas dan nyata allah tunjukan kepada kita baik secara zahir maupun secara bathin, dimana sesuai dengan hadist rasulullah yang diriwayatkan oleh

Dari Anas r.a. Bersabda Rasulullah saw., ‘Akan ada di akhir zaman ahli ibadat yang jahil dan ulama yang fasik’. (HR. Ibnu Ady)

وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ

“Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” (QS Al-Baqarah: 217)


Daripada Abdullah bin Amr bin ash' ra berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda :" Bahawasanya Allah SWT tidak mencabut (menghilangkan) akan ilmu itu dengan sekaligus dari (dada) manusia. Tetapi Allah SWT menghilangkan ilmu itu dengan mematikan alim-ulama. Maka apabila sudah ditiadakan alim-ulama, orang ramai akan memilih orang-orang yang jahil sebagai peminpin mereka. Maka apabila pemimpin yang jahil itu ditanya, mereka akan berfatwa tanpa ilmu pengetahuan.

Berdasarkan dalil Alquran dan hadist diatas marilah kita mulai Bedah Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( Provinsi Jambi) Tentang Pengajian Ma'rifatullah

بِسْمِ اللّهِ الرحْمَنِ الرحِيْمِ
Pada tanggal 03 Juni 2015 (16 Sya'ban 1436 H) MUI Provinsi Jambi Mengeluarkan Fatwa menyangkut Pengajian Ma'rifatullah ( Desa Sebapo Kecamatan Mestong )
dengan Nomor : B.082/DP.P/MUI-JBI/VI/2015

Adapun point-point yang tertulis di Fatwa tersebut berdasarkah pertemuan sebanyak 3 kali
Pertemuan Pertama
dilaksanakan pada tanggal 1 April 2015 bertempat di aula Kecamatan Mestong, untuk di keketahui pertemuan tersebut adalah acara Focus Group Discusion (FGD) yang mana acara tersebut di laksanakan oleh Pihak Kepolisian bukan MUI dengan tema Kerukunan Sesama Umat Muslim Dalam Melaksanakan Ibadah, MUI disitu hadir sebagai Narasumber.

Pertemuan Kedua
dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2015 bertempat di aula Gedung MUI Provinsi Jambi, dan pertemuan ini di hadiri oleh Guru pengajian Ma'rifatullah, beberapa murid pengajian, Kapolsek Kecamatan Mestong, Camat Mestong, Sekcam Mestong.

Pertemuan Ketiga
dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 bertempat di aula Gedung MUI Provinsi Jambi, ( Rapat Komisi Fatwa ) untuk pertemuan ketiga tidak satupun dari majelis ma'rifatullah diundang untuk hadir jadi ini hanya seperti rapat internal MUI untuk memutuskan sebuah fatwa.

adalah :

Bagaimana Menurut Saudara Hasbullah tentang Aqidah Imam (Drs. Ismail), dijawab : "tidak benar", maka dia tidak mau mengikuti imam (Drs. Ismail) di dalam sholat, sekiranya diantara jamaah yang mengikuti sholat jum'at di masjid, sampai di rumah dia mengulangi dengan sholat zhuhur, karena sholat bersama Imam tersebut (Drs. Ismail) dianggap tidak sah.
Bahwa setiap anak yang di lahirkan walaupun kedua orang tuanya sudah Muslim, anak tersebut "diwajibkan" untuk mengucapkan dua kalimat syahadat kembali dihadapan guru (Saudara Hasbullah), dan apabila tidak diucapkan dihadapan guru tesebut , maka dianggap "kafir".
Ketika diminta untuk melanjutkan beberapa ayat Alqur'an seputar aqidah saudara Hasbullah tidak dapat meneruskan.
Bagaimana pendapat saudara (Nazaruddin S.Pd.i) tentang hukum adat, Syara', dan Hukum Akal, dalam pengajaran Majelis Ma'rifatullah ?. " Saya belum sampai pada tingkat pemahaman terhadap hukum Adat, Syara' dan hukum Akal, karena saya hanya mengajarkan di bidang Tajwid."

berdasarkan hal tersebut di atas MUI Provinsi Jambi memutuskan dan Menetapkan Majelis Ma'rifatullah :

Bahwa Saudara Hasbullah (Guru Majelis Pengajian Ma'rifatullah ) belum layak untuk menjadi seorang guru dan mengajar aqidah, baik terhadap murid-murid yang sudah ada, maupun kelompok masyarakat lainnya, karena belum mempunyai ilmu pengetahuan agama yang mumpuini sebagai seorang guru agama dan aqidah islamiyah.
Majelis Pengajian Ma'rifatullah yang diajarkan oleh Hasbullah adalah sesat
Mengusulkan kepada :

Gubernur Jambi untuk mengeluarkan larangan terhadap Majelis Pengajian Ma'rifatullah dan penyebarannya demi telpeliharanya kemurnian ajaran islam dan kerukunan intern umat islam.
Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi untuk memberhentikan saudara Nazaruddin, S.Pd.I (Ketua Pengajian Majelis Ma'rifatullah di Dusun Muaro Jernih, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi ) sebagai penyuluh Agama Honorer (PAH) kabupaten Muaro Jambi.

Bedah Fatwa
Disini kami tidak bermaksud untuk menuduh instansi2 yang terkait melakukan fitnah atau ada tujuan tertentu, disni kami hanya mengungkapkan kebenaran sebenarnya.

Di surat keputusan MUI menyatakan bahwa di lakukan 3 kali pertemuan

Pembahasan


Point2 Fatwa :

1. Bagaimana Menurut Saudara Hasbullah tentang Aqidah Imam (Drs. Ismail), dijawab : "tidak benar", maka dia tidak mau mengikuti imam (Drs. Ismail) di dalam sholat, sekiranya diantara jamaah yang mengikuti sholat jum'at di masjid, sampai di rumah dia mengulangi dengan sholat zhuhur, karena sholat bersama Imam tersebut (Drs. Ismail) dianggap tidak sah.

Sanggahan : Tidak ada Guru Hasbullah menyebutkan Aqidah Imam Ismail "tidak benar" pada waktu itu ditanyakan sebagai berikut
MUI : "apakah Bapak Hasbullah solat zhuhur kembali dirumah apabila Imam Ismail Menjadi Imam ?"
Guru Hasbullah : " Iya karna Bacaan Alfatihahnya ada yang kurang pas, kalau tidak percaya silahkan panggil pak ismailnya kemari"
Yang di maksud oleh guru Hasbullah bukan aqidahnya, tetapi bacaan alfatihahnya, yang jadi pertanyaanya kita adalah, " Mengapa MUI Menuliskan kata2 "Aqidah Imam Drs ismail tidak benar" bukan bacaan Alfatihahnya.

2. Bahwa setiap anak yang di lahirkan walaupun kedua orang tuanya sudah Muslim, anak tersebut "diwajibkan" untuk mengucapkan dua kalimat syahadat kembali dihadapan guru (Saudara Hasbullah), dan apabila tidak diucapkan dihadapan guru tesebut , maka dianggap "kafir".

Sanggahan : Point ke 2 ini yang yang sangat rancu terdengar, tidak satupun anak2 dari anggota majelis yang di syahadatkan di hadapan guru, bahkan anggota majelis yang belajar pun tak pernah bersyahadat kembali di hadapan Guru Hasbullah

3. Ketika diminta untuk melanjutkan beberapa ayat Alqur'an seputar aqidah saudara Hasbullah tidak dapat meneruskan.

Sanggahan : Bahkan seorang hafidz alquran pun bisa lupa pada saat disuruh menyambung ayat, artinya apabila tidak bisa menyambung ayat Alquran bisa di nyatakan sesat ?

4. Bagaimana pendapat saudara (Nazaruddin S.Pd.i) tentang hukum adat, Syara', dan Hukum Akal, dalam pengajaran Majelis Ma'rifatullah ?. " Saya belum sampai pada tingkat pemahaman terhadap hukum Adat, Syara' dan hukum Akal, karena saya hanya mengajarkan di bidang Tajwid."

Sanggahan : Pertanyaan ini di lontarkan kepada Murid (Nazaruddin) bukan kepada guru
bagaimanalah nasib orang2 yang tidak tahu dengan 3 hukum tersebut apakah mereka juga sesat ?

padahal pada waktu itu Majelis Ma'rifatullah membawa kitab yang di pelajari, yaitu Aqa'idul Iman (karangan Syekh Abdurrahman Siddiq - Guru Sapat) dan Perukunan (Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari) tetapi tidak satupun dari pihak MUI yang membahas tentang apa yang di pelajari dan mengkaji kitab2 tersebut.
Apakah MUI juga menganggap Ulama-ulama tersebut sesat ?

Fatwa tersebut juga di tahan oleh pihak kecamatan Mestong selama hampir 3 Minggu
ada apa gerangan ?

Yang sangat di sayangkan MUI didalam fatwa tersebut menghimbau kepada departemen terkait untuk memberhentikan saudara Nazaruddin dari pekerjaanya, bahkan sekarang istrinya di ancam di pekerjakan jauh dari rumah tempat tinggalnya.

Dan yang terjadi sekarang ini, di setiap tempat Desa Sebapo banyak di tempel fatwa MUI yang menyebutkan bahwa Pengajian Ma'rifatullah Sesat, yang di khawatirkan bagaimana mental anak2 dari majelis tersebut mereka akan selalu di cap sebagai keturunan orang sesat.

Mari sama2 kita renungkan......

http://fatwaummat.blogspot.sg/2015/0...indonesia.html
0
1.9K
1
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.