mahkotakAvatar border
TS
mahkotak
KPK: Tak Etis Mantan Napi Korupsi Nyalon Pilkada


Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait adanya beberapa mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri pada Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember mendatang. Plt Pimpinan KPK Johan Budi menganggap langkah tersebut diperbolehkan, tapi tidak etis meski hingga saat ini tidak ada hukum yang melarang mantan narapidana menjadi calon kepala daerah.

"Ada domain hukumnya, itu kan Pilkada dinaungi oleh Undang-undang Pilkada ada di KPU. Sepanjang tidak ada aturannya tentu boleh-boleh saja. Kalau dilihat dari sisi etis seorang narapidana yang dulu pernah dipidana karena kedudukannya sebagai kepala daerah kemudian dia sudah menjalankan pidana, dia ini lagi running lagi, itu kan enggak etis. tapi kalau bicara aturan, tanya ke KPU," kata Johan di Balai Kartini,

Johan enggan bicara panjang lebar tentang persoalan ini. Dia berharap, nantinya publik bisa menilai sendiri calon pemimpin yang baik. "Kita serahkan ke publik saja. Harapannya, publik bisa memilih dengan tepat dan pilihan dari hati nurani masing-masing," papar dia.

Berdasarkan penelusuran Metrotvnews.com, setidaknya ada empat mantan narapidana korupsi yang maju dalam Pilkada serentak 2015. Pertama, Soemarmo Hadi Saputro, yang kembali mencalonkan diri menjadi bakal calon wali kota Semarang.

Pada tahun 2012, Soemarmo divonis 1,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi uang ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012.

Sementara itu, di Sidoarjo, Jawa Timur, mantan narapidana kasus korupsi APBD Sidoarjo 2003, Utsman Ikhsan juga telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Sidoarjo sebagai bakal calon Bupati Sidoarjo.

Di Manado, Sulawesi Utara, mantan Wali Kota Manado periode 2005-2010 Jimmy Rimba Rogi juga kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Manado periode 2015-2020. Jimmy sendiri sempat divonis lima tahun penjara pada 2009.

Pada saat menjabat wali kota Manado periode pertamanya, Jimmy didakwa melakukan penyelewengan dana APBD Manado. Korupsi yang dilakukannya saat itu membuat rugi negara hingga mencapai Rp70,3 miliar.

Sementara itu, Abubakar Ahmad mantan terpidana korupsi lainnya juga telah resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Selasa 28 Juli silam. Abubakar, seperti diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana kurungan karena terlibat kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara. Kerugian yang disebabkan oleh tindakannya tersebut mencapai Rp3,5 miliar pada 2006.

http://m.metrotvnews.com/read/2015/08/04/418198

Jadi salah satu pimpinan dprd aja bisa emoticon-Big Grin
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.