Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

holabackAvatar border
TS
holaback
JK: Wajar Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar jika pemerintah berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam draf revisi KUHP, pemerintah memasukkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Presiden kan kepala negara, di mana-mana pun di dunia ini kepala negara presiden itu dihormati orang. Jadi kalau memaki-maki atau menghina presiden juga tentu fungsi pemerintahan juga tentu terkena, jadi wajar saja," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (3/8/2015).

Mengenai penolakan anggota DPR atas dimuatnya pasal ini dalam revisi KUHP, Kalla menegaskan bahwa pemerintah punya alasan sendiri untuk menghidupkan kembali pasal tersebut. "Kan ini tentu punya alasan, ini kan masuk KUHP baru kan, nanti lah kita lihat," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan akan menolak usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal larangan penghinaan terhadap presiden. Alasannya, pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK sehingga patut ditolak. (Baca: Ketua Komisi III: DPR Tolak Pasal Larangan Penghinaan Presiden)

Menurut Aziz, MK pasti akan kembali membatalkan walaupun DPR mengabulkan permintaan pemerintah untuk menghidupkannya kembali. Ia juga menilai putusan MK yang membatalkan pasal larangan penghinaan terhadap presiden dianggapnya sudah tepat. Menurut dia, martabat presiden perlu dijaga, tetapi tidak dapat membatasi hak masyarakat untuk berpendapat atau menyampaikan kritik.

Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas bersama antara Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut.

Penulis: Icha Rastika
Editor: Bayu Galih

http://nasional.kompas.com/read/2015/08/03/18222661/Kalla.Wajar.Pemerintah.Ingin.Hidupkan.Pasal.Penghinaan.Presiden

Ketahuan, Jokowi gerah dikritik...dasar diktator gagal...sok otoritarian tapi sbnrnya cuma petugas partai...
0
6.9K
119
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.