Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cingelingAvatar border
TS
cingeling
[PASAL PENGHINA PRESIDEN] Presiden Jokowi Tak Patuh Konstitusi
[PASAL PENGHINA PRESIDEN] Presiden Jokowi Tak Patuh Konstitusi

Keinginan untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam revisi KUHP merupakan bentuk ketidakpatuhan Presiden Jokowi terhadap konsitusi.

Demikian ditegaskan Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/8).

"Menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres itu bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi," kata Hendardi.

Dia menegaskan, pasal ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara nomor 013/PUU-IV/2006.

Menurut Hendardi, norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah UU baru.

" Jika memaksakan maka dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi RI. Presiden Jokowi, sekali lagi menunjukkan ketidakpahamannya terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia," demikian Hendardi
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.