- Beranda
- Berita dan Politik
NU Bantah BPJS Haram
...
TS
toocooldimas
NU Bantah BPJS Haram
Quote:
NU Bantah BPJS Haram
Semarang – Kontroversi haram tidaknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) makin hangat. Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Nasrullah Huda menyatakan pihaknya pernah membahas hal ihwal hukum menggunakan jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, para kiai dan ulama di Jawa Tengah memutuskan bahwa BPJS diperbolehkan alias halal. “Secara legal syar’i, kami menilai BPJS tidak menyalahi. Tidak haram. Kami membolehkan,” ujarnya kepada Tempo di Semarang, Jum’at 31 Juli 2015.
NU Jawa Tengah memandang ada unsur kebaikan dalam sistem BPJS. Misalnya, antar warga bisa saling memberi bantuan. Prinsip saling membantu ini sangat dianjurkan oleh agama Islam. Nasrullah menyebut salah satu ayat Al-Qur’an yang isinya memerintahkan saling bekerjasama dan saling membantu dalam hal-hal kebaikan.
Kata dia, program BPJS bukanlah seperti asuransi dimana BPJS berlandaskan pada prinsip saling membantu dan tidak ada unsur mengambil keuntungan. Baik penyelenggara maupun peserta BPJS sama-sama tidak ambil keuntungan tapi justru ada prinsip gotong royong. Semangat BPJS, kata Nasrullah, adalah untuk membantu orang yang kena musibah sakit, bukan untuk saling mengambil keuntungan.
Prinsip gotong royong BPJS ini berbeda dengan praktik asuransi dimana peserta dan penyelenggara asuransi biasanya ingin mengambil keuntungan. “Maka ada sebagian ulama yang mengharamkan asuransi karena ada yang mengandung riba dan judi,” kata Nasrullah.
Pandangan NU Jawa Tengah tersebut berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan keputusan tidak dipolehkannya BPJS.MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai kaidah fikih.
Soal adanya klasifikasi kelas dalam sistem BPJS, NU Jawa Tengah menilai tidak masalah. Sebab, itu hanya tekhnis aturan berdasarkan pada kebijakan. “Jika soal kebijakan maka acuannya adalah prinsip maslahah (kebaikan),” kata Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, Bahstul Masa’il PWNU Jawa Tengah juga menilai tidak ada unsure riba dalam BPJS. Soal boleh tidaknya BPJS, NU juga akan membahas lagi dalam forum Muktamar NU di Jombang. Nasrullah menyatakan memang banyak sekali warga yang bertanya hal ihwal hukum BPJS. Karena itulah PWNU Jawa Tengah sudah membahas tentang hukum BPJS.
PWNU mengakui banyak laporan tentang masih buruknya pelayanan orang sakit yang ikut program BPJS. Tapi, buruknya pelayanan itu tidak menghapuskan hukum halal BPJS. “Kami harus membedakan hukum dasar dengan praktik pelaksanaannya,” kata Hudallah.
SUMBER........
Kalo NU bilang BPJS tidak haram, trus kenapa MUI bilang BPJS haram ya?????
0
925
Kutip
5
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya