- Beranda
- Berita dan Politik
Tertangkap Gunakan Sabu, Polisi Tangkap Artis Ini di Cikeas
...
TS
unknownone
Tertangkap Gunakan Sabu, Polisi Tangkap Artis Ini di Cikeas
SENIN, 03 AGUSTUS 2015
TEMPO.CO, Jakarta: Seorang artis berinisial EG, 28 tahun, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cikeas pada Sabtu 1 Agustus 2015 pukul 00.30 WIB.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan penangkapan terhadap artis ini bermula dari laporan warga. "Di TKP disebutkan ada penyalahgunaan narkoba. Saat kami cek ternyata benar," kata dia Senin 3 Agustus 2015.
Polisi menemukan satu pake sabu seberat 0,16 gram beserta alat hisapnya. "Saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan sabu," kata dia. Di rumah itu pun sedang ada ibu pelaku.
Dari pengakuan pelaku, menurut Surawan, dia baru menggunakan sabu sejak 6 bulan lalu. "Katanya dia menggunakan untuk kepuasannya sendiri," kata dia. Pelaku pun sudah dites urine dan hasilnya positif.
Sabu itu sendiri didapat EG dari seorang pengedar berinisial K. "Dia beli seharga Rp 450ribu di Kemang," kata Surawan.
Atas perbuatannya, EG dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Saat ini dia masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Dia bisa direhabilitasi kalau mengajukan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
NINIS CHAIRUNNISA
Source:
http://metro.tempo.co/read/news/2015...-ini-di-cikeas
TEMPO.CO, Jakarta: Seorang artis berinisial EG, 28 tahun, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cikeas pada Sabtu 1 Agustus 2015 pukul 00.30 WIB.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan penangkapan terhadap artis ini bermula dari laporan warga. "Di TKP disebutkan ada penyalahgunaan narkoba. Saat kami cek ternyata benar," kata dia Senin 3 Agustus 2015.
Polisi menemukan satu pake sabu seberat 0,16 gram beserta alat hisapnya. "Saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan sabu," kata dia. Di rumah itu pun sedang ada ibu pelaku.
Dari pengakuan pelaku, menurut Surawan, dia baru menggunakan sabu sejak 6 bulan lalu. "Katanya dia menggunakan untuk kepuasannya sendiri," kata dia. Pelaku pun sudah dites urine dan hasilnya positif.
Sabu itu sendiri didapat EG dari seorang pengedar berinisial K. "Dia beli seharga Rp 450ribu di Kemang," kata Surawan.
Atas perbuatannya, EG dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Saat ini dia masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Dia bisa direhabilitasi kalau mengajukan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
NINIS CHAIRUNNISA
Source:
http://metro.tempo.co/read/news/2015...-ini-di-cikeas
0
5.7K
35
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.5KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru