Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BostnbAvatar border
TS
Bostnb
Pria ini setubuhi dua adik iparnya, salah satunya hamil
Entah kerasukan setan apa, DM (34) Warga Desa Kedawung Kecamatan Kroya Cilacap Jawa Tengah tega menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur, IM (14). Akibat perbuatan bejat DM, IM harus meninggalkan bangku sekolah karena hamil lima bulan.

Perbuatan DM yang menyetubuhi IM pertama kali dilakukan saat korban baru lulus sekolah dasar. "Waktu itu tahun 2011 saat saya baru lulus SD mau masuk SMP. Pertama kali dilakukan di rumah, karena kalau siang tidak ada orang. Saat itu saya menolak dan terus mendapat paksaan," kata IM, Rabu (25/9).

Dari pengakuan IM, tindakan bejat kakak iparnya tersebut terus dilakukan selama dua tahun. Perbuatan bejat DM bahkan tidak hanya dilakukan di rumah, tetapi juga dilakukan di beberapa tempat. "Kadang dilakukan di rumah kalau sepi, saat semua orang pergi ke sawah. Kalau malam, saat bapak ke musala, bahkan di rumah dia saat kakak sedang pergi," ujarnya.

Jarak antara rumah korban dan tersangka sendiri sebenarnya berselang satu rumah. Selain memaksa korban melayani nafsu bejatnya di lingkungan rumah, korban juga kerap dibawa ke hotel dan tempat wisata setelah pulang sekolah.

IM mengaku takut setiap kali akan memberitahukan perbuatan yang telah dilakukan kakak iparnya, kepada kakak kandungnya. "Saya takut kakak saya tahu," ucapnya.

Pada Mei 2013, IM kemudian merasakan tanda-tanda kehamilan. Mengetahui tanda-tanda kehamilan tersebut, tersangka DM kemudian meminta korban untuk menggugurkan kandungannya dengan meminumkan pil penggugur kandungan, namun gagal. "Dia menyuruh saya gugurkan kandungan. Kemudian, dia membelikan pil untuk gugurin kandungan, saya dipaksa minum satu, tapi gagal," jelasnya.

Saat ini, tersangka meringkuk di dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kroya. Dari pengakuan tersangka, ia mengaku melakukannya karena dasar suka sama suka sejak tahun 2011. "Awalnya saya berpacaran bulan November 2011 dan melakukan hubungan pada Desember. Saya melakukan atas dasar suka sama suka dan tidak pernah ada paksaan, saya akan bertanggung jawab dan akan menikahi dia," ucapnya.

Tak hanya IM, DM ternyata mengaku pernah menggagahi menggagahi kakak IM yang merupakan adik kedua istrinya. "Saya pernah melakukannya juga sama kakaknya (kakak IM). Saya lupa berapa kali pastinya, mungkin sekitar empat kali. Saat itu saya khilaf," ujarnya.

Kepala Polsek Kroya, Ajun Komisaris Polisi Noor Yadhi mengatakan saat ini hanya bisa memproses aduan IM yang sedang hamil. Sedangkan, perbuatan tersangka terhadap kakak IM belum bisa diproses karena korban sedang di Jakarta. "Setelah mendapatkan laporan, tersangka langsung kita tangkap dan kita mintai keterangan. Dari hasil itu, tersangka mengakui melakukan perbuatan bejatnya kepada dua adik iparnya," katanya.

Rencananya DM akan dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

[hhw]

http://www.merdeka.com/peristiwa/pri...nya-hamil.html

kenapa adik iparnya mau?
apakah ganteng sekali ini orang?
0
7.9K
75
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.