- Beranda
- Berita dan Politik
Mbah Dukun Setubuhi Mahasiswi Belasan Kali
...
TS
GPO2A
Mbah Dukun Setubuhi Mahasiswi Belasan Kali
CIMAHI - Seorang pria yang mengaku dukun spesialis pengobatan aternatif, MMA (42), harus berurusan dengan polisi lantaran mengauli pasiennya yang berstatus mahasiswi hingga belasan kali. Korban melapor ke polisi karena penyakit yang diderita tidak kunjung sembuh.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku melancarkan perbuatan bejatnya sejak Januari hingga April 2014 dengan cara membohongi korban. Berdalih pengobatannya harus dilakukan dengan cara bersetubuh, tersangka yang dikenal warga dengan sebutan Ustaz Yogi itu juga berbohong kepada korbannya bisa berubah jadi harimau jika korbannya membuka penutup mata.
Tak hanya itu, tersangka yang tinggal di Sukajadi, Kota Bandung itu juga mengaku sebagai ustadz yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Setiap melakukan ritual pengobatannya tersangka membawa korban ke hotel melati di kawasan Lembang.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Suparma menuturkan, terbongkarnya kasus ini setelah korban melapor ke polisi karena penyakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh, padahal sudah disetubuhi belasan kali.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kitab, kain warna putih, kain warna kuning, buku catatan anatomi penyakit pasien, handuk kecil, celana, dan minyak dalam botol.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 294 ayat 2 juncto pasal 285 KUHPidana tentang pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Yuwono (Wahyu)/Sindo TV) (ful)
http://m.okezone.com/read/2014/05/20/527/987660
berbohong kepada korbannya bisa berubah jadi harimau jika korbannya membuka penutup mata.
modus modus
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku melancarkan perbuatan bejatnya sejak Januari hingga April 2014 dengan cara membohongi korban. Berdalih pengobatannya harus dilakukan dengan cara bersetubuh, tersangka yang dikenal warga dengan sebutan Ustaz Yogi itu juga berbohong kepada korbannya bisa berubah jadi harimau jika korbannya membuka penutup mata.
Tak hanya itu, tersangka yang tinggal di Sukajadi, Kota Bandung itu juga mengaku sebagai ustadz yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Setiap melakukan ritual pengobatannya tersangka membawa korban ke hotel melati di kawasan Lembang.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Suparma menuturkan, terbongkarnya kasus ini setelah korban melapor ke polisi karena penyakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh, padahal sudah disetubuhi belasan kali.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kitab, kain warna putih, kain warna kuning, buku catatan anatomi penyakit pasien, handuk kecil, celana, dan minyak dalam botol.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 294 ayat 2 juncto pasal 285 KUHPidana tentang pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Yuwono (Wahyu)/Sindo TV) (ful)
http://m.okezone.com/read/2014/05/20/527/987660
berbohong kepada korbannya bisa berubah jadi harimau jika korbannya membuka penutup mata.
modus modus
0
8.4K
48
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru