[KOPLAK] Minta Rp 5 M Ganti Keperawanan, Istri: Suami Cemburu Membabi Buta
TS
alexanderson
[KOPLAK] Minta Rp 5 M Ganti Keperawanan, Istri: Suami Cemburu Membabi Buta
Quote:
Surabaya - Seorang suami di Surabaya, Jaka (bukan nama sebenarnya) menceraikan istrinya, Bunga (bukan nama sebenarnya) lewat pengadilan. Namun sang suami malah digugat balik Rp 5 miliar untuk pengganti keperawanan istri yang telah diambil sang suami. Ah, ada-ada saja...
Mahligai rumah tangga ini diawali dengan pernikahan secara agama Budha pada 5 Oktober 2011 dan dicatatkan di Dinas Catatan Sipil di hari yang sama. Mereka lalu tinggal di sebuah rumah megah di jalan protokol di Surabaya. Kebahagiaan biduk rumah tangga ini berpuncak dengan lahirnya seorang anak lelaki pada 1 November 2012.
Namun memasuki usia perkimpoian tahun ke-3, rumah tangga ini diterpa badai hingga harus berakhir ke meja pengadilan. Sang suami menilai si istri telah berselingkuh dengan seorang dokter mata. Hal itu dibantah mentah-mentah oleh Bunga.
"Kehadiran dokter hanyalah refleksi kecemburuan yang membabi buta dari suami tanpa dasar da terkesan sebagai alasan pembenar guna mengajukan gugatan perceraian ini," ujar Bunga dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didapat detikcom, Minggu (2/8/2015).
Bunga menyangkal dirinya berselingkuh dengan sang dokter. Ia menyatakan tidak pernah terjadi hubungan terlarang, perselingkuhan dan sebagainya.
"Bunga juga tidak pernah diapa-apakan, demikian pula (maaf) dirudapaksa ataupun dilecehkan sebagaimana yang dikuatirkan. Bahkan dipikirkan secara membabi-buta oleh penggugat," kata Bunga membela diri.
Menurut Bunga, kehadiran sang dokter mata itu semata-mata hanyalah antara hubungan dokter dan pasien. Hal ini sesuai permintaan tempat kantor Bunga bekerja yaitu sebuah bank terkemuka. Bunga memeriksakan terkait gradasi warna dalam wujud angka, huruf dan lama pemeriksaan kurang lebih 10 menit.
"Tanpa ada pemeriksaan atau kontak fisik sebagaimana yang dikuatirkan secara membabi buta," cerita Bunga.
Jaka sendiri telah melaporkan dokter tersebut ke polisi dengan aduan pelecehan seksual. Karena kaget, Bunga lalu membakar laporan polisi tersebut. Hal ini dinilai Jaka bahwa Bunga benar telah berbuat tidak senonoh dengan dokter mata itu.
"Dari sini jelas bahwa (maaf) biang kerok timbulnya pertengkaran dalam rumah tangga justru bermula dari penggugat sendiri," cetus Bunga.
Mendapati gugatan ini, ia mau saja dicerai tapi dengan banyak catatan, seperti seluruh perabot rumah tangga seperti mesin cuci, kulkas, perlengkapan masak, lemari sepatu, sebuah tabung LPG, sebuah meja belajar, sebuah LCD, rak-rak, hingga arloji dan perhisan penikahan menjadi miliknya. Tidak hanya itu, Bunga juga mau bercerai asalkan Jaka membayar Rp 5 miliar karena telah merenggut keperawanannya.
"Memberikan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar atas hilangnya (maaf) keperawanan," pinta Bunga.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak mentah-mentah gugatan Rp 5 miliar itu. Adapun permohonan cerai itu dikabulkan dan anak mereka diserahkan ke sang ayah.
"Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya," putus majelis yang diketuai Wahyono dengan anggota Ekowati Hari wahyuni dan Efran Basuning pada 31 Maret 2015 lalu.