Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah masyarakat mengaku tidak terpengaruh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah karena merasakan manfaatnya secara langsung.
"Saya sudah menggunakannya dan sangat bermanfaat," kata Uun Sariyanti, seorang warga, saat dihubungi www.antaranews.com, dari Jakarta, Jumat.
Dengan adanya BPJS kesehatan, menurut Uun, ia tidak harus mengeluarkan biaya cuci darah yang dilakukan ibunya setiap dua kali dalam seminggu. Ibunya menderita penyakit ginjal dan harus rutin cuci darah sejak delapan bulan lalu.
"Sebelumnya sekali cuci darah habis Rp1 juta, lalu urus BPJS jadi sekarang gratis. Saya tidak bisa bayangkan kalau tidak ada BPJS," ungkapnya.
Terkait wacana dibentuknya BPJS kesehatan syariah yang diusulkan oleh MUI pun disambut baik oleh Uun.
"Kalau pun ada BPJS kesehatan syariah, saya tidak masalah meskipun sebenarnya tidak masalah juga dengan BPJS yang konvensional," ujarnya.
Sementara itu, Sri Siswani mengaku heran mengaku denda yang diterapkan BPJS untuk penggunanya yang menunggak dipermasalahkan.
"Itu khan sama seperti iuran lain, misal pajak, kalau telat atau menunggak ada dendanya. Wajar saja dan bukan berarti itu haram kan? BPJS ini kan untuk memang untuk masyarakat dan kenapa baru sekarang dipermasalahkan," kata Sri.
Sebagai seorang muslimah, ia mengaku juga tidak akan mempersoalkan adanya BPJS kesehatan syariah.
"Saya merasakan manfaat (BPJS), paling tidak BPJS ini membantu masyarakat yang kurang mampu," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Ken Istyawati mengatakan, "Soal halal dan haram itu lillahitaala." Ia mengatakan kedua orangtuanya bisa menikmati pengobatan gratis dengan BPJS.
"Sejauh ini BPJS meringankan. Ibu saya operasi tiroid gratis, sedangkan ayah saya setiap dua minggu kontrol paru-paru pun tidak bayar dan obatnya juga gratis," jelas pegawai bank itu.
http://m.antaranews.com/berita/50988...p-gunakan-bpjs
__________________
Quote:
Tak Terpengaruh Fatwa MUI, BPJS Kesehatan Tetap Dibanjiri Peminat
Metrotvnews.com, Sleman: Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sleman, Yogyakarta, dibanjiri peminat. Dalam sehari tidak kurang sekitar 100-150 orang datang mendaftarkan diri menjadi peserta.
Warga tidak terpengaruh oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai ketentuan syariah. Warga mengaku sudah mengetahui fatwa MUI yang belakangan memantik pro kontra.
Warga menganggap tidak perlu mempermasalahkan fatwa MUI. Sebab, manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan jauh lebih besar. "Itu urusan orang-orang besar di Jakarta lah," kata Haji Affandi, Jumat (31/7/2015).
Affandi merupakan salah satu pendaftar baru yang mendatangi BPJS Kesehatan Sleman. Ia merupakan pensiunan. Sebagai orang yang tidak lagi bekerja, ia memerlukan perlindungan sosial seperti yang dicakup BPJS Kesehatan.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman Asto Bawono menyatakan, sampai saat ini BPJS tetap beroperasi seperti biasa. Pihaknya tidak terpengaruh oleh fatwa MUI tersebut. "Kami tetap melayani pendaftar," kata dia.
Bawono menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari BPJS Kesehatan pusat terkait fatwa MUI itu. Ia menunggu informasi lebih lanjut untuk menentukan langkah.
http://m.metrotvnews.com/read/2015/07/31/417192
________________
Quote:
Ini penjelasan MUI soal BPJS Kesehatan haram
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Tak hanya itu, lembaga ini juga meminta pemerintah untuk membentuk BPJS yang sesuai dengan hukum syariah.
Dari dokumen yang diterima merdeka.com, Rabu (29/7), hasil ijtimak para ulama, MUI telah melakukan kajian mendasar mengenai BPJS Kesehatan tersebut, terutama dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah. Dalam penelitian itu, MUI menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.
"Secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak," tulis MUI dalam rekomendasi hasil ijtimak.
Tak hanya itu, MUI juga menyorot denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
"MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima."
http://m.merdeka.com/peristiwa/ini-p...tan-haram.html
__________________
Quote:
Haramkan BPJS, MUI Dituding Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
Suara.com - Koordinator Presidium Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur Aan Anshori menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) dimanfaatkan untuk persaingan bisnis terkait dengan desakan untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah.
"Usulan BPJS Syariah perlu diletakkan secara kritis dalam konteks persaingan bisnis. Entah sadar atau tidak, MUI nampaknya telah dimanfaatkan segelintir kekuatan kapitalistik yang ingin mengeruk keuntungan dengan menggunakan jargon agama," kata Aan seperti dikutip Antara, di Jombang, Jumat (31/7/2015).
Ia mengaku sangat menyesalkan dengan fatwa MUI yang terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis bagi segelintir orang tersebut. Kebijakan itu justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
Aan juga mengatakan, tudingan MUI bahwa BPJS mengandung unsur yang dilarang oleh agama Islam, seperti "maysir", "gharar", dan riba tidak seharusnya dipandang sebelah mata.
Walaupun tidak memasukkan unsur syariah, BPJS jelas merupakan instrumen tolong-menolong (ta'awun) yang berbasis kegotongroyongan untuk menjamin terlindunginya tujuan syariah (maqashid al-syariah), melindungi jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), kebebasan berpikir (al-aql), harta benda (al-maal) dan kemerdekaan beragama/ berkeyakinan (al-din).
"Oleh karenanya, tidak perlu lagi disematkan embel-embel 'syariah' karena BPJS secara umum telah sesuai syariah," katanya.
Menurut Aan, status fatwa MUI tersebut tidak mengikat dan pemerintah tidak wajib mengikuti omongan MUI. Namun, kritik tersebut dinilai perlu diapresiasi. Dalam praktiknya, masih banyak kelemahan dan implementasi BPJS.
"Masih banyak kelemahan dalam implementasi BPJS, misalnya terkait syarat keikutsertaan seluruh keluarga bagi peserta mandiri yg bersifat memaksa, hingga buruknya kualitas layanan," paparnya.
Ia berharap, ke depan negara harus berupaya tidak lagi membebani lagi rakyat dengan pembayaran premi karena mereka sudah membayar pajak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan status BPJS yang ada saat ini belum sesuai syariah karena aspek prosedural dan substansial. Fatwa itu keluar berdasarkan "ijtima" ulama.
Secara substansial, MUI juga menganggap persoalan akad dalam BPJS tidak sesuai syariah. Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah.
Dengan alasan aspek prosedural dan substansial itu, MUI meminta pemerintah segera membuat BPJS Syariah agar umat Muslim di Indonesia memiliki lembaga asuransi yang sesuai syariah.
Fatwa MUI tentang BPJS sebenarnya sudah dikeluarkan sejak lama melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada Juni 2015.
http://m.suara.com/news/2015/07/31/2...saingan-bisnis
________________
Quote:
Fatwa Haram BPJS Dibahas dalam Muktamar ke-33 NU
Metrotvnews.com, Jombang: Muktamar ke-33 NU di kabupaten Jombang Jawa Timur, dipastikan akan membahas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan program jaminan sosial pemerintah yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj saat meninjau kesiapan muktamar di Alun-alun Jombang. Pihaknya mengatakan akan menyediakan waktu khusus untuk membahas persoalan ini.
"Nanti akan dibahas saat pelaksanaan muktamar akan ada basul masail (pembahasan)," ujarnya. Jumat (31/7/2015).
Saat disinggung mengenai sikap PBNU terhadap fatwa MUI, Said Aqil mengatakan, pihaknya tak akan berat sebelah dalam menyikapi hal tersebut.
“Kita akan fleksibel, tidak hanya satu hukum, tidak hanya satu pilihan. Maksimal subhat. halal 100 persen tidak, haram 100 persen juga tidak," imbuhnya.
Said tak menjelaskan secara rinci pendapatnya tentang program jaminan sosial yang sudah lama dijalankan pemerintah melalui PT Askes sebelum berubah menjadi BPJS Kesehatan.
"Yang pasti program tersebut masih ada manfaatnya bagi masyarakat meski dalam beberapa hal pelaksanaannya tidak maksimal," pungkasnya.
[URL]Metrotvnews.com, Jombang: Muktamar ke-33 NU di kabupaten Jombang Jawa Timur, dipastikan akan membahas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan program jaminan sosial pemerintah yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj saat meninjau kesiapan muktamar di Alun-alun Jombang. Pihaknya mengatakan akan menyediakan waktu khusus untuk membahas persoalan ini.
"Nanti akan dibahas saat pelaksanaan muktamar akan ada basul masail (pembahasan)," ujarnya. Jumat (31/7/2015).
Saat disinggung mengenai sikap PBNU terhadap fatwa MUI, Said Aqil mengatakan, pihaknya tak akan berat sebelah dalam menyikapi hal tersebut.
“Kita akan fleksibel, tidak hanya satu hukum, tidak hanya satu pilihan. Maksimal subhat. halal 100 persen tidak, haram 100 persen juga tidak," imbuhnya.
Said tak menjelaskan secara rinci pendapatnya tentang program jaminan sosial yang sudah lama dijalankan pemerintah melalui PT Askes sebelum berubah menjadi BPJS Kesehatan.
"Yang pasti program tersebut masih ada manfaatnya bagi masyarakat meski dalam beberapa hal pelaksanaannya tidak maksimal," pungkasnya.
http://m.metrotvnews.com/read/2015/07/31/152920
_________________
Quote:
Original Posted By smartphee►PJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan
Kenapa baru ribut sekarang, sebelum diresmikan pastinya melalui proses yang tidak instant
__________________
Quote:
Original Posted By Nefanasa►BPJS terbukti:
1. saling menolong sesama,
2. tidak mencari untung malah kemarin laporannya merugi karena banyak yang sakit.
3. tidak main spekulasi, karena semua orang pasti pernah sakit hanya masalah waktu saja.
4. denda keterlambatan bukan riba, klo riba berati denda telat bayar pajak motor/pbb, denda telat bayar listrik itu haram. Alias orang boleh sesuka hati mau bayar atau tidak.
serta MUI tidak berhak memberikan label halal berbayar karena ada denda=HARAM
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) telah memberikan perlindungan bagi umat Muslim. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h UUPK dendanya 50jt
_________________
Komen Ayah ikut Ken Istyawati "Soal halal dan haram itu lillahitaala." Ia mengatakan kedua orangtuanya bisa menikmati pengobatan gratis dengan BPJS.