Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

donitaunaAvatar border
TS
donitauna
10 Tahun Pajak Tak Capai Target Karena Korupsi
Presiden Joko Widodo heran dalam 10 tahun terakhir pendapatan di sektor pajak tidak capai target. Menurut penuturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany, target tax ratio yang ditetapkan pemerintahan baru sebesar 16%, Fuad mengaku saat ini tax ratio kita masih terlampau kecil, yaitu 12%.

Target penerimaan pajak dalam APBN-P 2014 dipatok sebesar Rp 1.072,3 triliun. Namun angka tidak akan tercapai hingga akhir tahun ini atau hanya mencapai 94 persen saja. Kendati demikian Fuad tetap optimis penerimaan pajak tahun ini akan tetap tembus Rp 1.000 triliun.

Menurut menteri keuangan Bambang PS Brodjonegoro, tidak tecapainya target dalam penerimaan pajak selama 10 tahun terakhir adalah karena masih kurangnya kesadaran membayar pajak dari masyarakat, terlebih lagi dari kalangan pengusaha kaya. "Lebih baik perbaiki collection (penagihan) kita. Benar tidak orang kaya ini bayar pajaknya, bukan pajaknya berapa. Sesuai tidak dengan profilnya," ujar Bambang di kantornya.

Sebagai salah satu contoh maraknya praktik korupsi pajak di Indonesia adalah yang terjadi dalam tubuh Bank BCA.

Dari kasus korupsi pajak yang dilakukan Bank BCA, negara harus merugi sebesar Rp 365 M. Kasus ini menyeret nama mantan kepala Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak dan mengurus masalah Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.

Pangkal perkara ini dimulai pada tahun 2002, saat itu lembaga yang Hadi Poernomo pimpin tengah memeriksa laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Pada laporan tersebut disebutkan bahwa Bank BCA membukukan laba fiscal sebesar Rp 174 miliar. Namun Direktorat Jenderal Pajak menemukan temuan lain, keuntungan laba fiskal BCA pada 1999 mencapai Rp 6,78 triliun. Pembengkakan laba fiskal ini bersumber dari transaksi pengalihan aset kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) Bank BCA ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 5,7 triliun. Penghapusan utang bermasalah Rp 5,7 triliun itu dianggap sebagai pemasukan bagi BCA.

pasca krisis 1998 BCA berhasil membukukan laba fiscal sebesar RP 174 miliar di tahun 1999. Barulah kemudian pada tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendalaman pada laporan BCA, pada hasil telaah Ditjen Pajak laba fiscal versi BCA direvisi menjadi Rp 6,78 triliun.

Atas hasil temuan Ditjen Pajak, BCA mengklarifikasinya dengan berkilah, bahwa angka tersebut berasal dari pengalihan utang pemerintah menjadi saham sebesar Rp 5,7 triliun. Konfersi utang pemerintah menjadi saham menyulap laba fiskal Bank BCA yang semula Rp 174 miliar menjadi Rp 6,78 triliun.

Oleh sebab itu pada 12 Juli 2003, BCA mengajukan keberatan ke Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) atas pengenaan pajak sebesar Rp 375 miliar pada NPL (Non Performing Loan/kredit macet) sebesar Rp 5,7 triliun.

Atas permohonan BCA tersebut Direktorat PPh mengkajinya selama setahun untuk kemudian diputuskan bahwa permohonan pajak Bank BCA ditolak. Hasil telaah tersebut kemudian diteruskan ke Dirjen Pajak yang saat itu menjabat, Hadi Poernomo. pada 15 Juli 2004, Hadi Purnomo, memerintahkan Direktur PPH dalam sebuah nota dinas untuk mengubah putusan penolakan Direktorat PPH atas BCA. Akhirnya, Direktorat Jenderal Pajak putuskan menerima seluruh keberatan BCA untuk membayar pajak tambahan sebesar Rp 375 miliar atas NPL Rp 5,7 triliun.

Nota dinas yang Hadi terbitkan tersebut kemudian digunakan KPK sebagai alat bukti untuk tersangkakan Hadi Poernomo.

Itu hanya satu kasus, sedangkan di Indonesia Korupsi sektor pajak sangat marak. Masih ingatkah pembaca dengan Gayus Tambunan, lalu kasus pajak dari Asian Agri, dan masih banyak lagi praktik korupsi pajak.

Atas kasus-kasus korupsi pajak yang tengah disidik oleh KPK, baiknya segera dibongkar dan segera diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang agar hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pelaku baik itu dari petugas pajak maupun wajib pajaknya, agar ke depan korupsi sektor pajak dapat berkurang apabila penegakkan hukumnya sangat tegas.

Sumber
1. http://finance.detik.com/read/2014/1...menkeu-bambang
2. http://www.antaranews.com/berita/475...p14846-triliun
3. http://ekbis.sindonews.com/read/9174...get-1414654835
0
1.9K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.