Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

neolib.imfAvatar border
TS
neolib.imf
Pajak Barang Impor Naik, Saatnya Produsen Lokal Genjot Produksi
Jakarta -Kebijakan pemerintah menaikkan bea masuk barang impor konsumsi harus segera direspons industri dalam negeri. Para industri lokal saatnya meningkatkan produksi karena lebih bersaing dengan barang impor yang makin mahal karena bea masuk yang makin tinggi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan dengan adanya aturan ini ‎maka harga-harhga produk dalam negeri akan lebih kompetitif dibanding produk serupa yang diperoleh dari impor.

"Produk yang kena kenaikan Bea Masuk dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru ini kebanyakan dikenakan kepada produk konsumsi yang sudah bisa diproduksi pengusaha kita di dalam negeri," kata Suahasil dalam paparan media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Adanya aturan ini pun diharapkan bisa meningkatkan geliat ekonomi di tanah air. Alasannya, produk dalam negeri memiliki daya saing yang lebih baik dari sisi harga.

"Jadi misalnya ada teh, kopi atau cokelat. Di dalam negeri kan ada produsennya di dalam negeri. Artinya apa? Artinya masyarakat bisa beli‎ produk itu dengan harga yang lebih murah dari produsen dalam negeri. Kalau punya uang sedikit lebih banyak baru sekali-sekali beli yang luar negeri," tuturnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor). Mulai dari makanan, minuman, pakaian, tas, alat musik, alat kesehatan dan yang lainnya.

Kenaikan tarif barang-barang impor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor.

Dalam aturan tersebut, dikatakan alasan perubahan tarif sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini.‎ Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Juli 2015.

Berikut beberapa daftar barang impor yang tarif bea masuknya naik:

  • Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20%
  • Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20%
  • Sosis impor menjadi 30%
  • Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30%
  • Ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15%-20%. Ikan sarden dan salmon 15%, sementara ikan tuna 20%
  • Kembang gula tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15%-20%. Contohnya permen karet impor 20%
  • Roti, kue-kue kering, biskuit impor 20%
  • Sayuran yang diawetkan 20%
  • Es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak 15%
  • Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90%
  • Piano termasuk piano otomatis, piano tegak, grand piano 15%
  • Alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15%
  • Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20%-22,5%
  • Tas dan aksesoris tas 15-20%
  • Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5%-15%, sedangkan dari kulit berbulu 15%-20%
  • T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25%
  • Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35%
  • Kutang, korset rajutan atau tidak bea impor menjadi 22,5 %-25%
  • Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15%
  • Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10%
  • Barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15%
  • Lemari pendingin, lemari pembeku impor menjadi 15%
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20%-50 %
  • Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50%.


sumber

Gue ada rencana mau beli home's hardware dr amazon >$50, menurutlu kena bea masuk ga? emoticon-Bingung (S)
0
2.1K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.