Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaskuseraktifAvatar border
TS
kaskuseraktif
OJK Minta Masyarakat Tak Tergiur Uangteman.com
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/24/205124426/OJK.Minta.Masyarakat.Tak.Tergiur.Uangteman.com
Jumat, 24 Juli 2015 | 20:51 WIB

OJK Minta Masyarakat Tak Tergiur Uangteman.com


JAKARTA, KOMPAS.com- Dua tahun terakhir marak bermunculan macam ragam tawaran investasi dari perusahaan-perusahaan investasi yang menawarkan return menggiurkan. Sayangnya tak sedikit di antaranya termasuk dalam kategori investasi bodong.

Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2013 hingga semester pertama tahun 2015 ini terdapat sebanyak 328 kegiatan investasi ilegal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, masyarakat harus berhati-hati agar uang mereka tak melayang sia-sia.

Titu, sapaan Kusumaningtuti menuturkan, kebanyakan investasi bodong tidak mengantongi izin menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan investasi ilegal tersebut banyak dijumpai di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, Kupang, Flores, serta Jayapura.

Tak hanya kepada perusahaan investasi, masyarakat juga perlu berhati-hati pada bisnis jasa pinjaman. Salah satunya yang tengah populer saat ini adalah Uangteman.com, sebuah situs jasa pinjaman tanpa agunan dan syarat. "Dia (uangteman.com) bukan menghimpun tapi memberi pinjaman. Mereka mendapat modal dari start-up company, ditawarkan terbuka via online. Bunganya satu persen flat per hari dengan maksimum pinjaman Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000. Lumayan kan," kata Titu di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Titu menjelaskan, Uangteman.com mirip dengan tawaran kredit tanpa agunan yang acap kali beredar luas di masyarakat via layanan pesan masif, broadcast messenger. Titu menyampaikan, syarat pinjaman dari kreditur macam ini terbilang mudah, namun bunganya cukup tinggi.

Dia bilang, Uangteman.com tak ubahnya seperti rentenir di pasar yang bisa memberikan pinjaman uang tunai sampai Rp 1.500.000, hanya dengan bermodalkan kartu tanda penduduk. "Ada (bisnis jasa pinjaman) yang mengecoh konsumen. Ditulis izinnya diberikan oleh Depkeu. Padahal Depkeu kan enggak memberi izin untuk sektor jasa keuangan," lanjut Titu.

Lalu bagaimana posisi Uangteman.com? Titu mengakui, saat ini pengawas industri jasa keuangan itu belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik bisnis jasa pinjaman. Sehingga, tidak bisa dikatakan Uangteman.com melanggar aturan.

Hanya saja, Titu mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming mendapatkan pinjaman cepat dengan syarat mudah. "Kita menyarankan masyarakat lebih baik pinjam ke Pegadaian dan lembaga pembiayaan lain. Sebab selain mudah, keberadaan Pegadaian sah atau diawasi OJK," pungkas Titu.



Wah...boleh jg nih, berarti klo nunggak...debt collectornya nagih via online jg kan emoticon-Ngakak
0
49.8K
132
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.