Quote:
https://www.techinasia.com/uber-inco...eign-startups/
Aturan Kaga Jelas
Awal tahun ini ketika Twitter membuka cabang di Indonesia, Menrinstek Rudiantara mengharapakan agar media socmed dan startup serupa ikut mendirikan perusahaan di Indonesia.
Namun hal ini ternyata bisa menjadi mimpi buruk karena aturan dan persyaratan sering tidak jelas. Boston Consulting Group sudah menamakan Indonesia sebagai negara terparah untuk mendirikan perusahaan.
Indonesia punya
Negative Investment Listatau Daftar Sektor Yang Tidak Boleh Dimasuki Asing:
Daftar ini mengatur 0 sampai 95 persen kepemilikan perusahaan. Termasuk di daftar ini adalah peiklanan, pengetesan motor, farmasi, dan
ecommerce (lloh ini kan kerjaan banyak startup)
Diharuskan Bawa Modal Gede
Firma Indosight mengatakan bahwa orang asing harus membawa modal minimum
10 milyar rupiah atau setara 1 juta dolar untuk mendirikan PT PMA
(tetangga ane bikin PT cuma butuh 15 juta). Sudah jelas tidak semua startup mampu memenuhi persyaratan ini. Hanya yang mega kaya seperti Uber yang bisa.
Duit Pajak "Lenyap"
Trilyunan rupiah uang pajak lenyap akibat korupsi di departemen perpajakan. Dengan kata lain, uang pajak yang dibayarkan pengusaha tidak dipakai untuk membangun negara tapi masuk ke dompet pejabat. Akibatnya pengusaha tidak memiliki tanggung jawab sosial yang mendorong mereka untuk mendirikan perusahaan.