Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uruhara16Avatar border
TS
uruhara16
MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta, Jokowi-JK Resmi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak semua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mahkamah Konstitusi menilai, Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan dalil permohonannya.

Dengan putusan ini, artinya pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, tak ada cara untuk mengubahnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam sidang putusan gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pokok permohonan di dalam berkas yang sudah diperbaiki, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres. Mereka meminta ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan sendiri. Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Mereka juga meminta adanya pemungutan suara ulang di semua TPS di Indonesia. Jika MK masih berbeda berpendapat, maka Prabowo-Hatta meminta adanya pemungutan suara ulang, hanya di TPS dan daerah yang mereka nilai bermasalah.

Terakhir, jika MK tetap juga berpendapat lain, maka pemohon meminta putusan seadil-adilnya atas perkara yang diajukan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilu di sejumlah daerah di Indonesia. Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih khusus tambahan yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua.

Meski demikian, tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi fakta yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta. Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-JK juga turut menghadirkan saksi fakta yang memperkuat argumentasi KPU.

Persidangan dimulai pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa puluhan saksi fakta dan belasan saksi ahli, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim secara tertutup.

http://nasional.kompas.com/read/2014...tm_source=news
0
975
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.