RMOL. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok akan segera dilaporkan ke
Bareskrim Mabes Polri oleh Syahganda
Nainggolan dan kawan-kawan,. Tuduhannya,
Ahok melakukan penghinaan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan itu disampaikan langsung Syahganda
sebagaimana dikutip dari RMOLJakarta, Senin
(20/7).
"Serius. Habis lebaran (akan dilaporkan). Saat ini
lagi persiapan dulu," kata direktur Sabang
Merauke Circle (SMC) ini.
Syahganda mengaku, merasa tergugah hati
lantara ada gubernur yang tidak mau diawasi
dalam sistem ketatanegaraan RI. Padadal BPK
satu-satunya badan pemeriksa yang ditulis dalam
konstitusi.
"Apalagi, Prof Romli (pakar hukum) bilang, Ahok
dapat dipidanakan lantaran penghinaan tersebut,"
sambungnya.
Tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama bahwa ada permainan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dengan DPRD terkait dengan
opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap
laporan keuangan pemerintahan DKI Jakarta terus
berbuntut panjang.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita pernah
mengatakan bahwa tudingan Ahok ini sangat
serius. Romli menilai bahwa Ahok bisa dijerat
dengan pasal pidana, sebab BPK merupakan
lembaga tinggi negara dan BPK merupakan satu-
satunya berdasarkan konstitusi dan UU yang
berwenang mengaudit kementerian/lembaga
negara.
Romli menilai pernyataan-pernyataan Ahok di
media terhadap BPK merupakan penistaan
terhadap lembaga negara karena mereka bertugas
atas mandat UUD dan UU.
Setelah pandangan Romli, kini sejumlah tokoh
menyatakan bersedia untuk melaporkan Ahok ke
Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan demi menjaga
kredibilitas negara dan bangsa.
Di antara yang menyatakan siap bergabung
dalam laporan ini adalah Direktur Sabang
Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan,
Direktur Iress Marwan Batubara, Abdul Rasyid,
Jurubicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga,
Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta (IEPSH) M Hatta Taliwang dan Geisz Chalifah.
link
Bakal rame nih, apalagi si buwas lagi buas buasnya nih.