Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shopishieldsAvatar border
TS
shopishields
"Korban" Diizinkan Politik Dinasti oleh MK: Dua Bini BUPATI Berantem Maju Pilkada
MK Batalkan Larangan Politik Dinasti, KPU Siap Laksanakan
Rabu, 08 Juli 2015 , 17:15:00

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah (Pilkada), inkonstitusional. Meski begitu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut perlu mempelajari terlebih dahulu putusan MK terlebih dahulu.

“Kami juga perlu mempelajari putusannya dalam waktu yang relatif singkat. Kami memahami putusan MK ini sebagai sumber hukum. Tentu peraturan KPU akan segera mengadaptasi sesuai dengan putusan MK,” ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, Rabu (8/7).

Menurut Ida, sesuai kewenangan yang dimiliki KPU, nantinya putusan MK akan diadaptasi dalam Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Karena dalam aturan tersebut diatur secara lengkap syarat bagi bakal calon kepala daerah.

“(Diadaptasi,red) dalam PKPU Nomor 9 Tentang Pencalonan. Karena yang diuji tentang syarat calon,” ujar Ida.

Selain mengadaptasi putusan MK, KPU menurut Ida, tidak menutup kemungkinan akan kembali menerbitkan surat edaran. Isinya, menjelaskan pada seluruh penyelenggara pemilu di tingkat daerah, perihal putusan MK.

“Keduanya bisa ditempuh. Pertama mengubah peraturan KPU, kemudian menyampaikan penjelasan kepada KPUD sesuai dengan keputusan MK. Misalnya, (KPU menjelaskan,red) sudah menempuh kebijakan adaptasi melakukan perbubahan. Kemudian juga meminta kepada mereka untuk segera mensosialisasikan kepada stackholder, utama pemilihan kepala daerah,” ujar Ida.

Sebelumnya, Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur syarat bagi bakal calon kepala daerah, tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Artinya, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkimpoian dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana. Yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak dan menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Namun kemudian MK dalam putusannya menyatakan pasal tersebut inkonsitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan dikeluarkan setelah sebelumnya ipar petahana Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, A Irwan Hamid mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
http://www.jpnn.com/read/2015/07/08/...ap-Laksanakan-


Fenomena Politik Dinasti
Perang Dingin Tiga Istri Eks Bupati di Pilkada Kediri
Senin, 13 Juli 2015 | 11:44

VIDEO

"Korban" Diizinkan Politik Dinasti oleh MK: Dua Bini BUPATI Berantem Maju Pilkada
Isteri pertama ex-Bupati Kediri, incubent, akan bersaing dengan isteri ketiga dari ex-Bupati yang sama dalam Pilkada 2015 ini. Pada tahun 2010 lalu, isteri pertama pak ex-Bupati Kediri (incubent) itu berseteru dengan isteri keduanya yang juga maju Pilkada saa itu, dan dimenangkan isteri pertama. Akankah kali ini isteri ketiganyanyang akan memenangkan Pilkada pada Desember 2015 nanti?

detikNews - Jakarta, Sama seperti putusan MK, fenomena politik dinasti masih langgeng di beberapa daerah. Eks Bupati Kediri, Sutrisno, seolah punya tahta turun temurun di daerahnya.

Pada Pilkada 2010 silam eks Bupati Kediri yang sudah dua periode menjabat menjagokan istri pertama dan keduanya di Pilkada Kediri. Kala itu dua istri yakni Haryanti dan Nurlaila terlibat perang dingin sampai tak mau bersalaman saat debat.

Apapun perang dingin itu akhirnya tahta kekuasaan dinasti Sutrisno berlanjut. Sang istri pertama masih menjabat Bupati Kediri hingga kini.

Menjelang Pilkada 2015 ini dua istri eks Bupati Kediri kembali maju Pilkada. Kali ini istri Ketiga yang mengadu nasib menghadapi istri pertama yang juga bupati incumbent.

"Ketiga srikandi yang akan maju di Pilkada Kediri adalah incumbent yakni istri pertama mantan Bupati Kediri Sutrisno, dr Hariyanti yang maju bersama PDIP, dan kedua adalah Sayekti istri ke 3 Sutrisno diusung partai NasDem, yang periode lima tahun lalu istri ke dua bupati juga ikut masuk bursa pencalonan bupati Kediri, yang ketiga adalah Aisya Ulfa Syafii perempuan biasa yang akan maju dengan dukungan dari masyarkat," kata Aisya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/7/2015).

Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri akan dibuka pada tanggal 21-24 Juli 2015. Lalu apakah masyarakat akan melanggengkan politik dinasti Sutrisno ataukah akan memilih tokoh baru yang membawa perubahan?

"Kita harus berani dan keluar dari zona kejenuhan untuk membuat perubahan yang konstruktif bagi Kediri kata Aisyah," kata Aisyah membakar semangat perubahan warga kediri.


Dua Istri Bupati Maju Pilkada, Berantem, Ruhut: Apa Tidak Dilihat MK?
Rabu, 15 Juli 2015 , 18:54:00

JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan tidak menolak sama sekali politik dinasti selama keluarga tersebut mempunyai rekam jejak yang baik.

"Saya bukan menolak dinasti, saya mendukung selama objektif, selama keluarga itu mempunyai rekam jejak yang baik," kata Ruhut Sitompul, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (15/7).

Masalahnya lanjut Ruhut, ada sebagian dari para bupati punya istri dua, dan dua-duanya maju sebagai calon kepala daerah. Sudah begitu ujar Ruhut, berantem lagi.

"Yang begini-begini ini apakah tidak dilihat oleh MK?" tanya anggota Komisi III DPR RI ini.

Oleh karena itu, Ruhut menyatakan setuju adanya dewan pengawas di MK. "Setuju ada dewan pengawas, semua itu harus ada pengawas, kalau tidak akan semena-mena. Komisi III DPR akan mewacanakannya," janji Ruhut.
http://www.jpnn.com/read/2015/07/15/...ak-Dilihat-MK-

----------------------------

Ini yang perlu di revisi itu adalah Lembaga MK-nya, yang emmang tak pernah ada menurut Konstitusi UUD 1945 yang asli dulu.


emoticon-Cape d... (S)
0
3.1K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.