Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anto.jrAvatar border
TS
anto.jr
BPJS Ketenagakerjaan: Kalau Mau Protes ke Pemerintah


Jakarta - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair 100 persen pada usia 56 tahun. BPJS Ketenagakerjaan menilai, mereka hanya operator dan hal tersebut merupakan ketentuan pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan ini nama baru dari Jamsostek.

"BPJS tidak ada domain untuk menentukan (batas usia). Kita hanya mengikuti aturan yang ada," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, ditemui di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).

"Jadi kalau mau protes silakan ke pemerintah. Kita hanya operator," lanjutnya.

Peraturan pencairan hanya bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun tersebut berlaku per 1 Juli 2015 kemarin. Sebelumnya, nasabah bisa mencairkan dana mereka setelah menjadi peserta selama 5 tahun 1 bulan. Dengan aturan baru saat masa keanggotaan 10 tahun hanya bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen untuk mengurus biaya rumah. Tapi sekali lagi kalau untuk cair penuh menunggu usia 56.

Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan tersebut menuai banyak protes. Pasalnya, peraturan langsung diberlakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber
0
1.6K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.