Quote:
Rabat, - Empat pemuda ditangkap di Maroko karena meminum jus di tempat umum di siang hari bolong saat bulan Ramadan. Keempatnya telah diadili dan dijatuhi hukuman percobaan empat bulan penjara.
Menurut Omar Arbib dari organisasi Asosiasi HAM Maroko seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (15/7/2015), vonis tersebut terbilang ringan. Sebabnya, berdasarkan hukum Maroko, tindak pidana tersebut bisa diancam dengan hukuman maksimum enam bulan penjara.
"Putusan ini ringan meski kami menginginkan mereka dibebaskan dari dakwaan," tutur Arbib.
Seorang pemuda lainnya yang berumur di bawah 18 tahun, akan diadili di pengadilan anak pada Jumat, 17 Juli mendatang atas dakwaan yang sama.
Kelima pemuda itu ditangkap pada 6 Juli lalu di Marrakesh, salah satu tujuan wisata paling populer di kerajaan itu.
Dikatakan Arbib, saat kejadian, mereka sedang berbicara dengan seorang teman di bandara. "Namun tampaknya cuaca panas mendorong mereka untuk membeli jus buah dari pedagang di Jamaa El Fna Square, dan mereka meminumnya di depan publik," tutur Arbib.
Menurut Arbib, pedagang jus lain melaporkan kelima pemuda itu kepada polisi.
sumber