ayah.rojakAvatar border
TS
ayah.rojak
O.C. Kaligis Resmi Tersangka


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status O.C. Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.

"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan OCK sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.

O.C. Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.

Menurut Johan, temuan tim KPK dalam penggeledahan pun memberatkan O.C Kaligis. Sebelumnya, tim menggeledah beberapa tempat, yaitu di kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, di kantor anak buah Gatot yakni Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, dan di kantor OC Kaligis.




Pada Selasa pukul 14.15 Wib, O.C. Kaligis digelendang penyidik masuk gedung KPK. Menurut Johan, tim KPK menjemput pengacara kondang itu di sebuah hotel di daerah Lapangan Banteng, Jakarta. O.C. Kaligis bungkam saat ditanya wartawan.

Setengah jam kemudian, pengacara dari kantor O.C. Kaligis, Alfian Bonjol, mendatangi KPK. Dia mengaku kaget saat tahu bosnya, O.C. Kaligis, ditangkap tim penyidik KPK. "Saya belum mendapat informasi apa-apa. Saya ke sini untuk mengklarifikasi," kata Alfian sebelum masuk gedung KPK, Selasa, 14 Juli 2015. Selain Alfian, enam anak buah OC Kaligis lain datang ke KPK.

Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah O.C. Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Jasa O.C. Kaligis sebagai pengacara, digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis, saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.

http://m.tempo.co/read/news/2015/07/...esmi-tersangka

__________________

Quote:


__________________

Quote:


__________

Quote:


___________________

Quote:


_________________

masuk juga tu barang

#savevelove
Diubah oleh ayah.rojak 14-07-2015 13:27
0
9.8K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.